LATAR BELAKANG
- RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan merupakan salah satu rumah sakit terbesar dan paling terpandang di Kalimantan Timur, yang telah melayani masyarakat sejak didirikan pada tahun 1970-an. Rumah sakit ini berfungsi sebagai pusat rujukan utama untuk berbagai kondisi medis, menyediakan layanan kesehatan spesialis yang meliputi bedah umum, bedah saraf, kardiologi, onkologi, serta berbagai disiplin ilmu medis lainnya. Dengan didukung oleh fasilitas dan teknologi medis modern, seperti alat diagnostik canggih, ruang operasi yang terintegrasi, serta sistem pelayanan digital yang efisien, RSKD juga memiliki tim tenaga medis profesional dan berpengalaman, termasuk dokter spesialis, perawat, dan tenaga pendukung lainnya yang selalu siap memberikan pelayanan prima. Selain menyediakan layanan gawat darurat 24 jam yang dilengkapi dengan unit gawat darurat (UGD), rumah sakit ini juga memiliki laboratorium lengkap, layanan radiologi mutakhir, serta apotek yang beroperasi sepanjang hari untuk memastikan ketersediaan obat-obatan. Tak hanya itu, RSKD juga berperan penting dalam bidang pendidikan dan penelitian kesehatan, bekerja sama dengan berbagai institusi pendidikan tinggi untuk melatih tenaga kesehatan generasi berikutnya dan mengembangkan penelitian yang berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di daerah ini.
- Tujuan
- Â
- 1.Menilai kelayakan proyek dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti kebutuhan masyarakat, potensi pasar, serta analisis risiko yang mungkin timbul selama proses pembangunan dan pengoperasian rumah sakit.
- 2.Menghitung perkiraan balik modal (payback period) untuk menentukan jangka waktu yang dibutuhkan agar seluruh biaya investasi pembangunan dapat kembali melalui pendapatan rumah sakit, serta untuk mengevaluasi apakah investasi tersebut menguntungkan dalam jangka panjang.
- HASIL DAN PEMBAHASAN
Â
- Sarana Demografi
RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo menyediakan berbagai sarana kesehatan yang dirancang dengan baik untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dari berbagai kelompok masyarakat. Rumah sakit ini memiliki komitmen kuat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang inklusif, melayani pasien dari semua lapisan usia, mulai dari bayi hingga lansia. Untuk anak-anak, rumah sakit menyediakan layanan pediatri yang komprehensif, termasuk pemeriksaan rutin, imunisasi, hingga layanan perawatan intensif bagi bayi yang baru lahir atau memerlukan perawatan khusus di ruang Neonatal Intensive Care Unit (NICU). Selain itu, untuk mendukung pertumbuhan dan kesehatan anak-anak, fasilitas ini juga mencakup layanan untuk menangani penyakit-penyakit umum pada masa anak-anak.
Bagi kelompok dewasa, RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo menyediakan berbagai layanan kesehatan yang berfokus pada pencegahan, diagnosis, dan pengobatan penyakit. Layanan penyakit dalam meliputi perawatan untuk kondisi kronis seperti hipertensi, diabetes, serta penyakit jantung. Tak hanya itu, terdapat pula layanan bedah yang mencakup berbagai disiplin, mulai dari bedah umum hingga bedah khusus seperti ortopedi dan bedah saraf, untuk menangani kondisi yang memerlukan intervensi bedah.
Sementara itu, bagi kelompok lanjut usia (lansia), RSUD ini telah mengembangkan layanan geriatrik yang dirancang secara khusus untuk memenuhi kebutuhan kesehatan unik yang sering dialami oleh kelompok usia ini. Layanan geriatrik di sini mencakup perawatan untuk penyakit-penyakit degeneratif seperti osteoporosis, demensia, serta gangguan mobilitas yang sering dialami oleh para lansia. Fokus utamanya adalah memastikan bahwa para pasien lanjut usia mendapatkan perawatan yang holistik, memperhatikan aspek fisik, mental, serta sosial, sehingga mereka dapat menikmati kualitas hidup yang baik di usia senja.
Dengan berbagai fasilitas dan tenaga medis yang ahli di bidangnya, RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo berusaha untuk menjadi penyedia layanan kesehatan yang terpercaya dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan setiap pasien yang dilayani, tanpa memandang usia atau kondisi mereka.
- Tenaga Kerja
- Tenaga Dokter Spesialis
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 340 Tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit, sebuah rumah sakit yang diklasifikasikan sebagai Rumah Sakit Tipe B harus memenuhi persyaratan minimal terkait jumlah dan jenis tenaga medis yang tersedia. Persyaratan ini mencakup minimal 8 spesialis dari 13 spesialis utama yang diperlukan serta 4 sub-spesialis dalam bidang gigi. Standar ini ditetapkan untuk memastikan bahwa rumah sakit mampu memberikan layanan kesehatan yang berkualitas dan komprehensif kepada pasien dari berbagai kelompok masyarakat.
Berdasarkan data tahun 2020, tenaga dokter spesialis yang tersedia di rumah sakit ini tercatat sebanyak 52 orang. Dari jumlah tersebut, 46 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), di mana 3 orang di antaranya memegang jabatan struktural, yang berarti mereka tidak hanya berperan sebagai tenaga medis tetapi juga terlibat dalam pengelolaan dan administrasi rumah sakit. Selain itu, terdapat 6 orang dokter spesialis yang berstatus sebagai tenaga BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), yang bekerja secara kontrak atau non-PNS, namun tetap berperan penting dalam memberikan layanan kesehatan di rumah sakit ini.
Meskipun jumlah dokter spesialis yang ada cukup signifikan, ketika dibandingkan dengan standar yang ditetapkan, terdapat beberapa kekurangan, terutama dalam hal tenaga sub-spesialis. Rumah sakit ini diharuskan memiliki minimal 4 tenaga sub-spesialis, namun berdasarkan data yang ada, saat ini hanya terdapat 2 sub-spesialis yang sudah terpenuhi. Artinya, rumah sakit ini masih memerlukan tambahan 2 tenaga sub-spesialis untuk dapat sepenuhnya memenuhi persyaratan minimal berdasarkan klasifikasi rumah sakit Tipe B. Kekurangan dalam jumlah tenaga sub-spesialis ini berpotensi mempengaruhi kemampuan rumah sakit dalam memberikan layanan spesifik yang lebih mendalam, terutama dalam menangani kasus-kasus yang memerlukan penanganan dari sub-spesialis.
- Tenaga Perawat dan Bidan
Selain dokter spesialis, jumlah tenaga perawat dan bidan juga diatur oleh standar yang ditetapkan dalam Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Salah satu ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut adalah rasio perbandingan antara jumlah tempat tidur dengan tenaga perawat, yaitu 1 perawat untuk setiap 1 tempat tidur. Rasio ini penting untuk memastikan bahwa setiap pasien yang dirawat di rumah sakit mendapatkan perhatian dan perawatan yang memadai dari tenaga medis, terutama perawat yang berperan besar dalam perawatan sehari-hari pasien.
Pada tahun 2020, jumlah tenaga perawat dan bidan yang tersedia di rumah sakit ini tercatat sebanyak 527 orang, yang terdiri dari 217 orang perawat PNS dan 310 orang perawat BLUD. Dengan 468 tempat tidur yang tersedia di rumah sakit ini, berdasarkan rasio yang ditetapkan oleh Permenkes, jumlah tenaga perawat yang dibutuhkan adalah 468 orang. Melihat jumlah tenaga perawat dan bidan yang ada saat ini, rumah sakit telah memiliki 527 tenaga perawat, yang artinya sudah melebihi persyaratan minimal rasio perawat dengan tempat tidur.