Mohon tunggu...
Akhmad Kurniari
Akhmad Kurniari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

musik,olahraga

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apa Itu GATT dan WTO ?

12 Maret 2024   07:30 Diperbarui: 12 Maret 2024   07:34 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pengertian dari poin tersebut ialah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) adalah dua organisasi internasional yang memiliki rekam jejak sukses dalam mengatur perdagangan internasional. Sedangkan GATT merupakan aliansi yang didirikan pada tahun 1947 dan berlanjut hingga tahun 1994. Ia berfungsi sebagai aliansi bawahan yang bergantung pada organisasi perdagangan internasional. GATT mengkritik hambatan perdagangan umum, khususnya yang terkait dengan penghapusan hambatan tarif secara bertahap untuk mencapai hambatan perdagangan global.
WTO menggantikan GATT pada tanggal 1 Januari 1995, ketika mulai beroperasi. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) adalah organisasi perdagangan internasional dengan anggota dari 153 negara. Negara Indonesia termasuk dalam anggota WTO (World Trade Organization) sejak tahun 1995. Indonesia juga merupakan anggota General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) sejak 24 Februari 1950. 

  • Tujuan WTO

untuk membuat perdagangan antarnegara semakin terbuka dengan penurunan atau peniadaan hambatan tarif, serta meningkatkan kesejahteraan, mengurangi kemiskinan, dan membangun stabilitas dan perdamaian dunia. WTO juga berperan dalam mengatur perjanjian antar negara dalam perdagangan dan mendorong arus perdagangan antara negara. 

  • Sejarah Perkembangan GATT/WTO

Sistem perdagangan multilateral Organisasi Perdagangan Dunia didirikan berdasarkan seperangkat prinsip yang berkaitan dengan perdagangan internasional yang telah disetujui oleh negara-negara peserta. Prosedur ini berfungsi sebagai sarana bagi pemerintah untuk memaksa partisipasi dalam negosiasi perdagangan.

WTO resmi berdiri pada tanggal 1 Januari 1995 menggantikan GATT. Sejak tahun 1947 hingga tahun 1994, GATT telah memperkuat peraturan perdagangan internasional dan memperlambat pertumbuhan perdagangan internasional. Meskipun teks formal GATT tahun 1947 masih berlaku, masih terdapat beberapa keterbatasan, seperti jenis tujuan yang hanya mengizinkan beberapa negara dan dunia usaha untuk menurunkan tarif.

Sengketa perdagangan diselesaikan melalui proses arbitrase perdagangan multilateral yang dikenal sebagai “Putaran Perdagangan,” dengan tujuan untuk mempromosikan liberalisasi perdagangan internasional. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian global yang terkena dampak negatif konflik akibat perang Dunia ke II. 

  • Fungsi Dari WTO (World Trade Organization)

1. Mengatur perjanjian antar negara dalam perdagangan: WTO menjadi forum bagi para anggotanya untuk melakukan perundingan dan menetapkan perjanjian perdagangan antar negara. Perjanjian ini berisi aturan-aturan yang diperlukan untuk meningkatkan perdagangan yang terbuka, seperti penurunan atau peniadaan hambatan tarif, penjaminan hukum, dan perlindungan hak paten dan trademark.

2. Mendorong arus perdagangan antara negara: WTO mendorong arus perdagangan antara negara dengan mengurangi dan menghapus hambatan yang dapat menyebabkan gangguan kelancaran arus perdagangan barang dan jasa. Hal ini bertujuan untuk membuat perdagangan antar negara semakin terbuka dan efektif.

3. Memfasilitasi perundingan: WTO menyediakan forum negosiasi yang lebih permanen untuk melakukan perundingan antara anggotanya terkait isu-isu yang diatur dalam perjanjian WTO. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di seluruh dunia.

4. Menyelesaikan sengketa perdagangan: WTO memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa perdagangan antara negara-negara anggota. Hal ini bertujuan untuk mengurangi gangguan kelancaran arus perdagangan dan mengurangi kemungkinan konflik antar negara.

5. Membantu negara berkembang: WTO memiliki tugas untuk memberikan bantuan aktif kepada negara-negara berkembang, seperti Indonesia, untuk membantu mereka mengembangkan ekonomi dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya dunia. WTO juga memiliki prinsip-prinsip yang menjamin terciptanya lapangan kerja, meningkatkan produksi dan perdagangan, dan melindungi sumber daya dunia.

6. Memonitor kebijakan perdagangan: WTO memiliki tugas untuk melakukan monitor kebijakan perdagangan dari setiap negara anggota WTO. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam perdagangan antar negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun