Jawa Tengah memiliki luas wilayah sekitar 32.800 km dan penduduk lebih dari 34 juta jiwa. Provinsi ini terdiri dari 29 kabupaten dan 6 kota, dengan ibu kota di Semarang. Kepadatan penduduk yang tinggi dan distribusi pembangunan yang belum merata menimbulkan berbagai masalah, seperti kesenjangan ekonomi, kemacetan, dan infrastruktur yang kurang memadai di beberapa daerah.
Alasan wacana pemekaran Jawa Tengah adalah dengan wilayah yang lebih kecil, diharapkan pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan efisien. Pemekaran dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Daerah yang lebih kecil dan terfokus akan memudahkan pemerintah dalam mengidentifikasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu pemekaran diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pembangunan antar daerah. Wilayah yang selama ini kurang berkembang bisa mendapatkan perhatian lebih dan mengalami percepatan pembangunan.
Berikut tiga provinsi baru yang diusulkan dalam pemekaran  wilayah di Jawa Tengah:
1. Provinsi Banyumasan
Provinsi Banyumasan ini meliputi Kota Tegal, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tegal, Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen. Sementara untuk ibu kota Provinsi Banyumasan ini diusulkan berada di Kota Purwokerto.
2. Provinsi Daerah Istimewa Surakarta (DIS)
Provinsi DIS ini meliputi daerah-daerah yang ada di Soloraya yakni Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri. Sedangkan untuk ibu kota diusulkan Kota Surakarta atau Solo.
3. Provinsi Jawa Utara atau Muria Raya
Provinsi Muria Raya atau Jawa Utara itu meliputi Kabupaten Jepara, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora. Â Sementara ibu kota Provinsi Muria Raya diusulkan berada di wilayah Kabupaten Kudus.
(Masih dalam perencanaan belum fiks dan masih samar-samar)
Menurut saya pemekaran provinsi Jawa Tengah merupakan solusi yang layak dipertimbangkan karena bisa menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik serta mendorong pemerataan pembangunan. Namun pemekaran juga bisa membawa resiko seperti biaya administrasi yang tinggi dan potensi konflik sosial politik.