Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sedang mencanangkan Merdeka Belajar. Niat yang baik dan tulus dari seorang Menteri Pendidikan yang perlu mendapatkan ancungan jempol. akan tetapi Merdeka Belajar harus tetap dikaji ulang karena masih ada beberapa hal yang perlu dibenahi dan dianggap belum merdeka, antara lain :
1. Banyak guru yang belum merdeka, syarat guru dianggap sebagai guru yang profesional harus mempunyai sertifikat pendidik. berapa banyak guru di wilayah NKRI yang belum memiliki sertifikat pendidik. bahkan sekarang terkesan untuk mendapatkan sertifikat pendidik sangatlah sulit. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik akan terhambat kariernya karena tidak dapat mengajukan PPJG, tidak dapat mengikuti program Guru Prestasi (Gupres), tidak dapat mengajukan alih fungsi dan sebagainya.
2. Antara usia Pensiun dengan pengangkatan tidak seimbang. Setiap sekolah selalu membuat Analisis Jabatan (Anjab) yang selalu diminta oleh Sudin Pendidikan wilayah. akan tetapi kebutuhan guru yang sifatnya segera tidak dapat dipenuhi dengan berbagai alasan. yang terjadi hampir semua sekolah kekurangan guru.
3. Kekurangan Kepala sekolah dan Kasatlak, akhir-akhir terjadi kekurangan kepala sekolah dan Kasatlak akibatnya banyak sekolah yang kepala sekolah dan Kasatlaknya berstatus PLT.Â
4. Kurangnya Pengawas sekolah. Hampir diseluruh wilayah DKI kekurangan Pengawas sekolah. kurangnya pengawas sekolah dikarenakan karena usia pensiun dan  meninggal dunia, sehingga sekolah binaan pengawas sekolah sangatlah banyak, dengan demikian pengawas sekolah tidak maksimal menjalankan tugasnya.Â
5. Rencana Perekrutan Guru P3K yang kurang adil. Rencana pemerintah Untuk merekrut guru dengan jalur P3K menuai kontra dari Bapak dan ibu Guru, karena persyaratan yang diuntungkan adalah Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik harapannya kecil karena tidak memiliki nilai plus.Â
dari beberapa permasalahan dapat diselesaikan dengan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI mengevaluasi diri, merdeka belajar OK, tetapi yang terjadi Gurunya belum merdeka, kariernya masih terhambat dan lain sebaginya. Mudan-mudahan dengan tulisan yang singkat ini dibaca oleh pemerintah dan segera menyelesaikan permasalahan dalam dunia pendidikan terutama sertifikasi guru yang belum dilakukan secara maksimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H