[caption id="attachment_319146" align="aligncenter" width="654" caption="Ilustrasi/Admin (Kompas.com)"][/caption]
Langsung saja ya, ga usah bertele-tele. Ceritanya begini. Di suatu desa, warga sedang bergotong-royong membangun Madrasah. Namun karena terkendala masalah dana, pembangunan untuk sementara berhenti dan belum dilanjutkan sampai waktu yang belum ditentukan.
Suatu saat datang seorang yang mengaku utusan anggota DPRD Provinsi yang sowan atau silaturahmi ke ketua pembangunan madrasah. Orang tersebut bercerita panjang lebar yang intinya siap dan bisa membantu permasalahan dana pembangunan madrasah. Mendengar cerita tersebut, sang ketua panitia senang bukan kepalang. Apalagi cara mendapatkan dana itu sangat mudah, yaitu hanya dengan membuat proposal yang intinya meminta bantuan dan pembangunan madrasah.
Namun ada satu yang mengganjal, yaitu orang yang katanya suruhan anggota DPRD itu mengajukan persyaratan jika ingin dibantu mendapatkan dana. Syarat yang diajukan yaitu pembagian dana/bagi hasil ketika dana pembangunan madrasah dari pemerintah turun. Orang tersebut memberikan syarat pembagian 50:50. Artinya ketika nanti dana turun, 50% digunakan untuk pembangunan, sementara 50% lagi digunakan untuk balas jasa sebagai ucapan terima kasih kepada para anggota DPRD.
Sang ketua panitia kaget. Uang sebagai ucapan terima kasih mungkin wajar sebagai balas budi, tapi kok jumlahnya besar sekali? Orang suruhan anggota DPRD menceritakan bahwa dana tersebut nantinya dibagi-bagi ke banyak anggota DPRD yang membantu pencairan dananya, dan jumlahnya sudah dihitung sebesar 50% dari pencairan dana.
Mendengar syarat yang diajukan sebesar pembagian 50:50, sang ketua pembangunan bingung, antara mau menerima karena butuh dana atau menolak karena membantu korupsi. Atas rekomendasi panitia pembangunan yang lain, sang ketua menyetujui bantuan pencairan dana pembangunan madrasah tersebut tapi dengan mengajukan keringanan pembagian sebesar 60:40, 60% untuk pembangunan, sementara untuk balas jasa 40% saja. Dan sang suruhan anggota DPRD itupun menyetujuinya.
Waktu bergulir. Tibalah di hari pencairan dana pembangunan madrasah tersebut. Alhamdulillah telah cair dana sebesar 25 juta rupiah. Dana tersebut katanya diambil dari (kalau tidak salah) dari APBN untuk memajukan pendidikan madrasah. Dan bagi-bagi uang pun berlangsung sesuai dengan kesepakatan. 60% atau sebanyak 15 juta untuk pembangunan madrasah, sementara 40% nya untuk sebagai balas jasa kepada para anggota DPRD yang telah membantu pencairan dana ini.
Dana pembangunan madrasah saja buat rebutan, Astaghfirullahaladzim, semoga pemimpin-pemimpin yang seperti itu cepat mendapat balasan yang setimpal atas kelakuannya. (Amin)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H