Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan wacana pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online. Wacana ini mencuat setelah pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, yang menyebutkan bahwa korban judi online bisa menjadi target penerima bansos.Â
Muhadjir mengatakan banyak yang salah kaprah soal 'korban' dan 'pelaku' judi online. Menurut dia, korban judi online yang diusulkan menerima bansos adalah pihak keluarga pelaku judi online yang dirugikan.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir dikutip dari CNNIndonesia.
Menurutnya, keluarga atau orang terdekat dengan pelaku judi online masuk dalam kategori korban. Dia menilai mereka bisa kehilangan harta benda, sumber kehidupan, hingga mengalami trauma psikologis.
Muhadjir mengatakan korban yakni keluarga atau individu terdekat itu layak untuk diberikan bansos apalagi jika keluarga pelaku jatuh miskin karena judol. "Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.
Pernyataan ini pun menuai pro dan kontra. Di satu sisi, ada yang mendukung dengan alasan bahwa korban judi online juga termasuk masyarakat miskin baru yang perlu dibantu. Di sisi lain, banyak yang menentang dengan alasan bahwa judi online adalah kegiatan ilegal dan tidak berhak mendapatkan bansos.Â
"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin, kemudian langsung dibagi bagi bansos. Bukan begitu," tambahnya.
Adapun, Muhadjir juga memastikan pelaku judol sendiri tetap akan dijatuhi sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judol. Dia mengungkapkan hal itu mengacu pada KUHP Pasal 303 maupun UU ITE 11 tahun 2008 Pasal 27.
"Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, tak sepakat dengan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy terkait pemberian bantuan sosial atau bansos kepada korban judi online.
Berikut beberapa opini terkait berita viral ini: