"Rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan tekhnologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim yang tertuang dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, melakukan terobosan baru untuk menghapus Skripsi sebagai syarat lulusan Sarjana"
Ketika Karya Ilmiah yang disebut dengan Skripsi bagi calon Sarjana sebagai syarat kelulusan, dan rencana Mendikbudristek hendak dihapus, apa yang kemudian terobosan dan keunggulan yang di persiapkan dan ditawarkan untuk menjamin mutu pendidikan di perguruan Tinggi ?
Dalam konstek saat ini, ketika Skripsi tak lagi diwajibkan bagi jenjang SI, terobosan apa yang hendak dilakukan dan ditawarkan oleh Mendikbudristek untuk menjamin kualitas pendidikan khususnya bagi perguruan tinggi.
Ada banyak variabel yang perlu untuk dianalisa terkait dengan syarat kelulusan tanpa skripsi, tentu hal tersebut berkaitan dengan kelulusan pendidikan di perguruan tinggi, karena sejauh ini Skripsi sebagai mata kuliah Akhir cukup menentukan bagi kelulusan sebagai sarjana.
Perguruan tinggi yang berada di bawah naungan mendikbudristek, jelas harus mempersiapkan diri terhadap terobosan bagi perguruan tinggi, dan hal tersebut cakupannya masih berbeda kementerian Agama.
Dilansir dari laman kompas.com, Bisa bentuk prototipe dan proyek, dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi," ujar Nadiem
Artinya terobosan tersebut masih menjadi kebijakan dimasing-masing perguruan tinggi.
Kebijakan yang kemudian menjadi salah satu terobosan, adalah menghapus syarat membuat karya ilmiah (Skripsi).
Dan syarat itu pun bisa di ganti dengan prototipe dan proyek yang bisa dilakukan oleh para calon sarjana.