"Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara Nasional sudah menetapkan Daftar Pemilih tetap (DPT) pada Minggu (02/07/23) dengan total pemilih mencapai 204.807.222 yakni pemilih di dalam negeri dan pemilih di luar negeri"
Daftar pemilih tetap yang sudah di sahkan secara Nasional dengan jumlah pemilih secara nasional yakni berjumlah 203.056.748 DPT dalam Negeri dan 1.750.474 DPT di luar negeri.
Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu komisioner KPU RI Betty Eposilon Idros, yang menyatakan bahwa jumlah pemilih pada pemilu tahun 2024 secara gender cukup berimbang.
Pemilih tetap laki-laki tercatat sebanyak 102. 218. 503 sementara pemilih tetap perempuan sebanyak 102.588.719.
Finalisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa langsung cek web dptonline.kpu.go.id. jika nama anda masih belum terdaftar sebagai pemilih, maka masih diurus ke masing-masing instansi atau pihak yang berwenang yakni Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Kecamatan dan Komisi Pemilihan umum, sehingga nama anda tercantum dan memiliki hak untuk memberikan suaranya pada pemilu yang akan datang.
Pasca di tetapkannya DPT oleh KPU RI, kini sudah memasuki tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Apa itu DPTb dan DPK ? Simak penjelasannya di bawah iniÂ
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) adalah pemilih yang tidak memilih, artinya warga tersebut memiliki hak pilih namun tidak bisa memilih karena belum tercatat di DPT.
Maka DPTb merupakan pemilih yang bisa melakukan pilihan, namun terlebih dahulu harus memiliki alasan dengan bukti pendukung yang cukup, salah satunya adalah bisa menunjukkan KTP elektronik.
Daftar Pemilih tambahan ini bisa di lakukan dengan menunjukkan KTP elektronik dan bisa melakukan pencoblosan mulai jam 12.00 siang keatas.