"Kasus pembunuhan Berencana yang didalangi oleh Ferdy Sambo masih cukup segar dalam ingatan Masyarakat Indonesia. Sebelumnya Ferdy Sambo yang sudah nyata melakukan rekayasa kasus polisi tembak polisi yang kemudian mampu di bongkar dengan kesaksian Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator, dan Ferdy Sambo di vonis dengan hukuman mati"
Kasus pembunuhan yang penuh dengan intrik dan rekayasa itu memang membuat geger masyarakat Indonesia, pasalnya korban Almarhum Brigadir Joshua meninggal dunia yang di duga dalam ketidakwajaran.
Kasus pembunuhan berencana polisi tembak polisi itu pun menyeret para petinggi polri, hingga pemecatan, bahkan harus berakhir di balik jeruji.
Tidak hanya petinggi polri saja, Istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati di anggap sebagai pemicu terkuat atas rekayasa yang di dalangi oleh Ferdy Sambo.
Kini keduanya harus menjalani proses hukum yang berlaku, dan kembali pada sang dalang yakni Ferdy Sambo yang semula di vonis hukuman Mati, dan pihak dari Ferdy Sambo sendiri masih melakukan kasasi atau banding.
Dilansir dari laman kompas.com, Â Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana
Putusan terhadap Ferdy Sambo oleh Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada Selasa (08/08) itu, menjadi hukuman yang meringankan bagi Ferdy Sambo.
Tidak hanya Ferdy Sambo, mantan Anak Buahnya, Bripka Ricky Rizal, Isti Ferdy Sambo Putri Candrawati, dan Asiten Rumah Tangga Ferdy Sambo Yakni Kuat ma'ruf juga kembali di sidang.
Dari Hukuman Mati Diringankan Menjadi Seumur HidupÂ