Dikutip dari laman radarmadiun.jawapos.com, "untuk data anomali dan belum rekam e-KTP permasalahannya sangat kompleks. Dimungkinkan, dulu data tersebut tertera tapi orangnya tidak ada. ‘’Atau mereka memiliki kartu keluarga (KK) lama tahun 2012 ke bawah dan sampai sekarang KK-nya statis alias tidak ada perubahan data,’’
Karena memang data yang kemudian di brrckdown oleh KPU RI ke KPU kabupaten hingga ke PPS, merupakan data yang sebelumnya sudah ada, sehingga salam proses penelitian berkas (Coklit) data itu ada saja yang masih tidak sesuai.
Disini pihak penyelenggara yang mengacun pada big data dari kementerian dalam negeri, memang masih banyak celah yang harus dibenahi.
Terutama dinas kependudukan yang memang menangani persoalan data kependudukan, sehingga adanya Anomali data tidak menjadi ruang sebagai senjata untuk menggagalkan pemilu yang akan datang.
Anomali data dan kerawanan untuk disalah gunakanÂ
Data yang tidak lazim ini sangat mungkin akan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memenangkan Paslon yang KN berkontestasi pada pemilu yang akan datang.
Karena secara faktual dimasing-masing daerah masih banyak munculnya anomali data, muali dari RT dan RW 000, hingga masyarakat yang merantau keluar daerah akan sangat mungkin surat suaranya digunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Maka tidak heran para kontestan akan menyerang pihak penyelenggara pemilu dengan adanya anomali data serta data yang ganda.
Oleh karena itu persoalan Daftar Pemilih Tetap ini, sejatinya mazih belum final, sehingga perubahan dan perbaikan pastinya akan terus dilakukan oleh penyelenggara pemilu, sebab masih akan ada daftar pemilih tambahan (DPTB).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H