Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menjelang Pemilu tahun 2024, KPU RI Harus Kembali Meninjau Partai Prima

21 Maret 2023   07:49 Diperbarui: 21 Maret 2023   08:02 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikabulkannya permohonan partai Prima untuk melakukan penundaan atas tahapan yang sudah berjalan, dan PN Jakpus memerintahkan KPU untuk kembali menunda tahapan dari awal pada tahun 2025, intinya sama saja dengan menunda pemilu.

Hal tersebut memang membuat kegamangan tersendiri, sebab jika tahapan ditunda secara otomatis akan menunda pemilu.

Pemilu tahun 2024 merupakan amanah UUD 45, bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan setiap 5 tahun sekali.

Presiden Joko Widodo, masa Jabatannya sebagai Presiden untuk periode yang kedua ini habis pada tanggal 20 Oktober 2024, sehingga sebelum masa jabatan presiden itu habis, maka sudah harus terpilih presiden dan wakil presiden yang dikehendaki oleh rakyat.

Artinya bahwa apa yang menjadi gugatan partai Prima melalui PN Jakpus terhadap KPU RI tidak lantas menjadi lembaga penyelenggara tersebut membatalkan tahapan yang berjalan, apalagi keputusan PN Jakpus soal penundaan itu bukanlah kewenangannya.

Peluang PRIMA untuk menjadi Peserta Pemilu semakin Terbuka

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Besutan aktivis 98, Agus Jabo itu beberapa waktu yang lalu memang santer dibicarakan, apalagi permohonannya untuk menunda tahapan pemilu dikabulkan oleh PN Jakpus.

Kini partai PRima peluangnya juga semakin terbuka setelah adanya Keputusan Bawaslu RI yang memerintahkan kepada KPU RI untuk meninjau ulang keputusannya, dan memberikan kesempatan kepada Prima untuk melakukan perbaikan administrasinya.

Kesempatan untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 ini sudah semakin terbuka lebar untuk partai Prima, menjadi peserta pemilu tahun 2024.

Tentu saja KPU RI dan partai Prima secara kelembagaan harus melakukan negosiasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan, karena keduanya sama-sama memiliki hak sebagai warga negara untuk membuat sebuah kelompok atau untuk mendirikan partai politik.

Dengan demikian KPU RI tentunya akan menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI dan memberikan kesempatan kepada partai Prima untuk melakukan perbaikan secara administratif, sehingga peluang PRIMA untuk menjadi peserta pemilu tahun 2024 semakin terbuka lebar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun