"Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) sebagai terlapor atau tergugat oleh partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) kembali lagi harus meninjau administrasi prima setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) memutuskan bahwa secara sah dan meyakinkan KPU RI melakukan pelanggaran secara administratif, sehingga apa yang telah menjadi keputusan KPU RI perihal tidak lolosnya partai Prima untuk menjadi peserta pemilu, harus kembali di tinjau ulang"
Sejak tahapan pemilihan umum ini dimulai, pihak penyelenggara khususnya KPU RI kerap dihantam dengan berbagai persoalan yang merupakan sebuah dinamika dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dalam konstek ini sebetulnya wajar saja, jika pihak-pihak yang berkepentingan berupaya keras untuk ikut dalam proses pemilu tahun 2024.
Hal tersebut memang adalah hak warga negara untuk membuat komunitas atau kelompok yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Begitu pun dengan partai Prima yang kita ketahui sempat membuat geger masyarakat seluruh Negeri perihal permohonannya yang di kabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta pusat tentang putusan Penundaan pemilu.
Buntut panjang dari putusan PN Jakpus itu, membuat PRIMA Seperi diatas angin, meski berbagai kecaman dan spekulasi yang terus bermunculan, mulai dari tidak sahnya putusan PN Jakpus karena bukan ranah dan kewenangannya, hingga Bawaslu dan PTUN pun juga menjadi sasaran PRIMA dengan dalih mencari keadilan.
Dikutip dari laman kompas.com, Dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Senin (20/3/2023), Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menilai, KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap pembenahan berkas verifikasi administasi Prima. “Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Bagja dalam sidang putusan yang disiarkan secara online di YouTube Bawaslu RI, Senin.
Konsekuensi dari putusan Bawaslu ini, mengharuskan KPU RI untuk kembali meninjau ulang atas keputusannya dan memberikan kesempatan terhadap Prima untuk memperbaiki kekurangan administrasinya untuk menjadi salah satu peserta pemilu tahun 2024.
Salah satu poinnya dari keputusan Bawaslu adalah meminta KPU membatalkan berita acara KPU Nomor 232/PL.01.1-BA/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu tanggal 13 Oktober 2022.
Problem PRIMA dan KPU RI tidak lantas menghentikan tahapan yang sudah berjalan