Rizky Billar mantan Gigolo atau memang masih dalam situasi yang demikian, semua masih dalam asas praduga, sementara kebenarannya masih belum diketahui secara pasti, sehingga dalam kasus KDRT yang saat ini sedang dalam proses itu akan mengungkap sejumlah fakta lainnya yang bisa dikorek oleh tim penyidik Polres Metro Jaya Jakarta Selatan. (Sumber)
Jika Video Viral diatas benar adalah suara Lesti - Billar yang sedang bertengkar dengan begitu hebatnya, sehingga membuat heboh jagad Maya, maka sangat di mungkinkan Billar akan di penjarakan oleh istrinya sendiri.
Rizky Billar di pergoki selingkuh dengan perempuan lain oleh Lesti Kejora, sehingga dari kasus inilah yang kemudian keduanya bertengkar dengan begitu sengitnya, sehingga Lesti Kejora diminta untuk dipulangkan kerumahnya.
Pengakuan Lesti Kejora, Ia Dicekik dan Dibanting oleh Rizky Billar
Lesti Kejora sudah melaporkan Risky Billar, suaminya sendiri atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dipicu oleh kasus perselingkuhan Billar dengan perempuan lain.
Dikutip dari laman suara.com, Kombes Endra Zulpan memaparkan bahwa kekerasan yang dilakukan Rizky Billar pada Lesti Kejora berlanjut beberapa jam kemudian. Dimulai pagi, kekerasan kembali terjadi pada siang hari.
Kekerasan yang dialami Lesti Kejora dilaporkan terjadi di kamar mandi. Menurut laporan, ibu satu anak itu, ia dicekik dan dibanting oleh suaminya.
Pada pukul 22:27 WIB, Lesti Kejora melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Rizky Billar dilaporkan atas Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Pada kasus tersebut Lesti Kejora mengalami sejumlah luka akibat kekerasan dalam rumah tangga tersebut, dan membuat penyanyi dangdut tersebut mengalami kondisi trauma yang cukup dahsyat.
Hingga kini Lesti masih belum merilis secara resmi kasus KDRT yang sedang dialaminya, dan pihak berwajib masih melakukan proses penyidikan atas kasus kdrt yang menimpa Lesti Kejora.
Dikutip dari laman Kompas.com, dalam Kasus KDRT UU Nomor 23 Tahun 2004, setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, dan Billar bisa di jerat dengan pasal tersebut dengan ancaman lima tahun penjara dan denda 15 juta rupiah bagi pelaku tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga.