Keterangan yang cenderung berubah-ubah mulai dari pelecehan seksual dan penodongan, rekayasa polisi saling tembak, dan Barada E yang melakukan eksekusi atas perintah Ferdi Sambo adalah bagian yang tak terpisahkan untuk bisa lolos dari jerat hukum yang sudah ditetapkan pada para tersangka.
Bahkan rekayasa yang terindikasi melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan menjadi sorotan tajam perihal dugaan tindak pelecehan dan kekerasan atas Putri Candrawati yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua, namun fakta tersebut tidak mampu dibuktikan oleh mereka, bahkan proses penyelidikan tersebut sudah dihentikan oleh Timsus Polri.
Pengkaburan fakta sudah sedari awal memang sudah dilakukan, bahkan upaya menyembunyikan tindakan kejahatan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua, justru terbongkar dengan sendirinya, perubahan, perkembangan akan fakta-fakta baru satu persatu menguap ke permukaan.
Pada akhirnya para tersangka sudah tidak bisa mengelak lagi dari kasus pembunuhan berencana tersebut, dan tinggal bagaimana keputusan pengadilan menetapkan para tersangka mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan perannya masing-masing.
Bayang-bayang Ancaman Hukuman matiÂ
Pembunuhan berencana yang dirangkai oleh Ferdi Sambo dan Istrinya Putri Candrawati masuk dalam episode terakhir, tinggal bagaimana hukum di Negeri ini menetapkan kedua pasutri tersebut menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa ajudannya sendiri.
Ancaman Hukuman mati atas para tersangka tersebut akankah masih berubah lagi ? Disinilah peran aparat penegak hukum, terutama jaksa di pengadilan yang akan memutuskan perkara tersebut, apakah hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman sekurang-kurangnya 20 tahun penjara sesuai dengan pasal yang sudah ditetapkan terhadap para tersangka.
Atas peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir Joshua, menjadi pelajaran yang cukup berharga bagi kita semua, bahwasanya hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah, yang indikasinya masih kerap terjadi di Negeri ini.
Salah satu contohnya Putri Candrawati yang tidak kunjung di tahan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alasan kemanusiaan dan memiliki balita, yang kemudian menjadi kesan yang kurang elok bagi aparat penegak hukum di negeri ini.
Dengan demikian apapun yang menjadi keputusan atas para tersangka yang sudah melakukan Obstructionof Justice tersebut, harus ditegakkan, sehingga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia tercipta dengan baik, dan Polri sebagai Institusi penegak hukum, pelindung Masyarakat, penjaga ketertiban tidak lantas diperkosa oleh Oknum yang berseragam aparat penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H