Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Alat Deteksi Kebohongan Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti dalam Persidangan

6 September 2022   17:23 Diperbarui: 6 September 2022   17:26 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir Joshua, Masih Belum tuntas, Sumber : kompas.com

Pengungkapan Kasus Brigadir Joshua Dinilai Cukup Lambat

Sudah 60 hari lamanya, penyidikan, pemeriksaan dan pendalaman terhadap bukti-bukti pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua masih terus dilakukan oleh Timsus polri.

Dugaan pelecehan seksual yang menjadi rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun menjadi pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat.

Banyak yang menilai menghidupkan kasus yang sudah ditutup itu, mengindikasikan bahwa masih terjadi perlawanan hukum oleh para pihak, baik itu pihak tersangka, maupun pihak yang menjadi Becking dari para tersangka, sehingga penanganan kasus ini menjadi bulet dan terkesan cukup lambat.

Bisa saja semuanya adalah "orang-orang yang sengaja dikorbankan", baik itu Almarhum Joshua maupun para tersangka untuk menutupi kasus yang lebih besar, yang ada hubungannya dengan para Mafia di tubuh Polri.

Artinya Kasus kematian Brigadir Joshua ini bukan karena faktor pelecehan, perselingkuhan, ataupun kasus LGBT, bisa saja ada skenario besar yang membuat mereka hancur semua, baik para tersangka maupun korban.

Ingat di atas Jenderal masih banyak Jenderal 

Mungkinkah kasus yang meletup melalui kematian Brigadir Joshua adalah perang antar Jenderal ? Jika ditarik lebih luas lagi bisa sangat mungkin, namun saat ini lebih fokus dahulu pada kematian Brigadir Joshua, yang sampai detik ini "motif menjadi tidak penting".

Karena yang terpenting adalah alat bukti yang secara faktual bisa disajikan secara ilmiah, dan para penegak hukum, kita yakini pasti mampu menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.

Dengan alat pendeteksi kebohongan atau Lie Detector, akankah fakta yang sebenarnya akan terungkap ? Penulis kita alat pendeteksi kebohongan yang menurut Pakar Hukum Abdul Fickar itu tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti persidangan, bisa sangat mungkin hal tersebut menjadi sia-sia dilakukan oleh aparat penegak hukum, karena tersangka sudah dikasih ruang untuk mengingkari perbuatannya.

Perlawanan dari para tersangka ini masih terus diupayakan untuk melawan hukum, atau untuk meringankan hukuman bagi para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Joshua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun