"Skenario mangan Kadiv propam Irjen Ferdi Sambo patah ditengah jalan, dalam drama polisi tembak polisi, pasalnya drama yang dilakonkan oleh sang jenderal pada akhirnya mulai tampak terang benderang"
Tadi pagi, Rabu (24/08) menjelang siang DPR RI Komisi III, jajak pendapat dengan Kapolri beserta jajarannya, untuk membeberkan kronologi kasus kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, untuk membuka tabir yang sebenarnya atas kasus polisi tembak polisi.
Dalam perjalanannya Kapolri melalui Timsus polri menetapkan 5 tersangka atas kematian Brigadir Joshua, sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Barada E, ditetapkan sebagai tersangka yang pertama, karena diduga sebagai penembak yang menewaskan Brigadir Joshua.
Barada E ini ditetapkan sebagai tersangka pada (05/08) dan dijerat dengan pasal 338 junto 55-56 KUHP, tentang kasus pembunuhan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Skenario Baku tembak ini pun pada akhirnya terbantahkan dengan pengakuan Barada E, bahwasanya Barada E, masuk dalam gubangan Skenario Ferdi Sambo yang menjadikannya sebagai tersangka.
Dalam perjalanannya, Barada E ditetapkan menjadi Justice Collaborator, yakni tersangka sekaligus menjadi saksi utama dalam kasus kematian Brigadir Joshua.
Dikutip dari laman kompas.com, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengakatan, keterangan terbaru Bharada E saat itu adalah dia melihat Brigadir J sudah terkapar bersimbah darah. Di depan Brigadir J yang terkapar, menurut dia, ada Ferdy Sambo yang memegang pistol.
"Saudara Richard menyampaikan bahwa melihat almarhum Yosua terkapar bersimbah darah. Saudara FS berdiri di depan dan memegang senjata lalu diserahkan kepada Saudara Richard," tutur dia.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!