Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Kapolri Tidak Perlu Dinonaktifkan, Mengapa?

24 Agustus 2022   11:21 Diperbarui: 24 Agustus 2022   11:21 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Benny K Harman mengusulkan pada pemerintah untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait kasus Polisi Tembak Polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat Alias Brigadir J, menuai pro dan kontra"

Usulan penonaktifan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Jabatannya sebagai Kapolri menuai pro dan kontra di kalangan anggota dewan, pasalnya usulan non aktif tersebut dinilai kurap tepat dalam situasi dan kondisi penyelidikan yang sedang di emban oleh Kapolri dan jajarannya.

Usulan yang disampaikan oleh Benny K Harman dari Komisi III, Fraksi Demokrat tersebut mendapat penolakan, baik dari sesama anggota dewan khususnya, maupun dari masyarakat secara umum.

Sejauh ini Fraksi PDI-P, Gerindra, dan PKB menolak usulan penonaktifan Kapolri dari Jabatannya, terkait kasus yang terjadi di internal Polri itu sendiri.

Dikutip dari lama voaindonesia.com, "Apa salahnya Kapolri dinonaktifkan untuk sementara waktu. Supaya ada penyelesaian tuntas masalah ini di Mabes Polri. Untuk keadilan, untuk republik, dan institusi Polri yang baik ke depan," ujar Benny K Harman di Jakarta, Senin (22/8/2022).

Liarnya spekulasi dan rentetan panjang pas kasus kematian Brigadir Joshua, telah menetapkan 5 tersangka sebagai pembunuhan berencana, dan masih banyak lagi dugaan oknum polisi yang terlibat dalam kasus yang telah membuat geger Masyarakat Indonesia.

Jika Kapolri di nonaktifkan, apa tidak semakin kacau dan semakin memudahkan pengkaburan kasus kematian Brigadir Joshua, yang saat ini sudah ada titik terang ? Meski motif dibalik pembunuhan tersebut masih belum dibuka secara terang benderang, namun setidaknya Kapolri dengan tegas sudah menetapkan 5 tersangka utama, dan masih terus melakukan penyelidikan, termasuk dugaan bisnis gelap yang melibatkan para oknum polisi mulai dari Polri sampai tingkat Polsek.

Bahkan Kapolri dengan tegasnya, akan mencopot oknum yang bermain-main dengan kasus kematian Brigadir Joshua, yang diduga tidak wajar tersebut.

Dikutip dari sumber yang sama usulan Kapolri itu mendapat penolakan dari DPR Komisi III, Fraksi PDI-P Trimedia Panjaitan yang mengatakan "Kapolri sudah on the track jalannya menurut saya. Ada terkesan lambat iya, tapi banyak faktor. Tapi pencapaiannya sudah kita rasakan," jelas Trimedya.

Kendati demikian, Trimedya sependapat perlunya perbaikan Polri agar lebih baik. Namun, ia meminta Mahfud MD memperbaiki kinerja Kompolnas terlebih dahulu sebelum Polri. Sebab, kata dia, Kompolnas memiliki andil dalam publikasi informasi yang keliru dalam kasus ini.

Jika Kapolri di nonaktifkan tidak ada Jaminan Serius Penuntasan Kasus Brigadir Joshua

Sampai detik ini kinerja Polri beserta Jajarannya sudah menunjukkan hasil yang membuat kita semua sedikit merasa lega, sebab aktor utama sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang berimbas pada polisi yang dianggap sebagai oknum yang berusaha menghalang-halangi dan hendak menghilangkan barang bukti pada kasus kematian Brigadir Joshua.

Dengan kerja keras Polri dan jajarannya terus mendalami kasus kematian Brigadir Joshua yang menuai spekulasi liar dan kegaduhan ditengah masyarakat.

Dimana dukungan untuk menuntaskan kasus kematian Brigadir J, Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, kuasa hukum Brigadir Joshua, maupun Kuasa Hukum Barada E yang sudah ditetapkan sebagai Justice Collaborator, terus melakukan upaya untuk menuntaskan kasus polisi tembak polisi tersebut.

Mengapa Kapolri tidak perlu dinonaktifkan, karena memang kasus kematian Brigadir Joshua, yang sudah diketahui sebagai pembunuhan berencana dan dibuat skenario untuk menghilangkan jejak pembuktian, kini sudah terungkap lebih terang lagi.

Karena memang tidak bisa dipungkiri banyaknya variabel yang cukup rumit, bahkan jejaring Irjen Ferdi Sambo sebagai otak dan pelaku utama dibalik kematian Brigadir Joshua ini, membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian pihak Timsus untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang.

Oleh karena itu kita pasrahkan saja pada Kapolri yang sudah didukung oleh Presiden dan jajarannya, karena Menurut Monkopolhukam Mahfud MD, kasus itu akan segera tuntas, bersabar saja dulu.

Kasus kematian Brigadir Joshua, Momentum bagi Institusi Polri untuk berbenah Diri

Kasus polisi tembak polisi ini memang memiliki tensi besar, karena masyarakat Indonesia terus memantau perkembangan dari kasus kematian Brigadir Joshua.

Mulai dari kronologi, motif yang masih belum di publis ke masyarakat secara utuh, adanya unsur Hirarkis dan politis, keterlibatan para pihak atau oknum polisi yang saat ini sudah lebih dari 80 orang polisi yang diperiksa oleh Timsus polri.

Dari peristiwa kematian Brigadir Joshua inilah terbongkarnya mafia yang berseragam penegak hukum, artinya dibalik peristiwa yang menggegerkan masyarakat Indonesia tersebut ada hikmah dan pelajaran yang bisa kita pelajari, khususnya bagi Institusi Polri dan Pejabat negara terkait.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah saatnya melakukan pembersihan dan pembenahan sistem Kapolri mulai dari tingkat atas Sampai tingkat paling bawah sendiri, sehingga kasus yang serupa tidak terulang kembali ditubuh Polri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun