Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polri Umumkan 4 Tersangka Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

9 Agustus 2022   20:18 Diperbarui: 10 Agustus 2022   15:22 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diakui Barada Richard Eliezer atau Barada E, sebagai penembak yang menewaskan rekannya, Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J, Sumber: hot.grid.id

"Masih menjadi misteri yang belum terungkap dengan sebenarnya atas kematian Brigadir J, yang di duga baku tembak diawal kematiannya disebut-sebut mencuat ke publik akibat adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati Istri Kadiv Propam non aktif Irjen Ferdi Sambo"

Pihak polri masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan atas tragedi kematian Brigadir J yang di awal mencuat ke publik terjadinya baku tembak tersebut karena adanya pelecehan terhadap istri Kadiv propam non aktif Irjen Ferdi Sambo.

Muncul beragam spekulasi karena peristiwa baku tembak tersebut terjadi di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo, yang menewaskan Brigadir Joshua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J.

Kasus yang tidak biasa, karena terjadi dipusaran petinggi Polri, dan menjadi tensi publik, hingga berulang kali presiden Jokowi perintahkan untuk mengusut kasus tersebut sampai terang benderang.

Dikutip dari laman Cnnindonesia.com, Barada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator kepada LPSK hari ini. Berkas pengajuan itu diserahkan langsung oleh Tim Kuasa Hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Mengapa Barada E masih mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK ? Karena ditengarai peristiwa tewasnya Brigadir J sesuai dengan pasal yang dijatuhkan pada Barada E ini ada banyak kemungkinan tidak hanya satu orang, namun ada lebih banyak orang.

Pasca di tetapkan Barada E sebagai tersangka, kini Brigadir RR alias Ricky Rizal yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J, dengan pasal berlapis yakni pembunuhan berencana.

Satu demi satu fakta mulai terkuak, Publik menduga Brigadir J yang ditengarai di habisi oleh Barada E, problemnya semakin meluas, bahwa muncul indikasi ada aktor intelektual yang sudah merencanakan pembunuhan jauh-jauh hari.

Masyarakat pun menduga, bahwa pelecehan seksual bukan prinsip meledaknya kasus tersebut, sebab saat ini kasus kematian Brigadir J, semakin meluas yang ditengarai pembunuhannya bukan adu tembak, tapi ada proses kesengajaan yang dilakukan para pihak.

Dikutip dari kompas.com, ditetapkannya tersangka baru Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai Pasal 340 subsider 338 jo 55 dan 56 KUHP," kata Andi, Senin (8/8/2022).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun