"Indonesia sebagai negara  majemuk sangatlah mungkin untuk melakukan pemekaran wilayah, sebagai bentuk dan upaya efektifitas pelayanan publik"
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara yang sudah merdeka sejak tahun 1945. Bangsa ini berdiri pada hakekatnya sudah ratusan tahun yang silam, bahkan sebelum Belanda dan Jepang menjajah bangsa ini.
Soal pemekaran wilayah dalam kesatuan NKRI ini, pemerintah sudah kerapkali melakukannya atas dasar dalam pemerintaham otonomi daerah.
Dimana otonomi daerah yang memiliki kebijakan untuk memekarkan wilayah, sejatinya sangat bergantung pada kebutuhan masyarakat secara umum.
Undang-Undang soal pemekaran wilayah ini sudah di atur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menganut asas otonomi daerah.
Upaya pemerintah melakukan pemekaran wilayah, semisal penambahan propinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa bahkan sampai pada tingkat RT/RW, tentu ada konsekuensi yang akan terjadi.
Proses pemekaran wilayah ini dalam sejarahnya sudah sejak zaman Presiden Soekarno sebagai presiden pertama sudah dilakukan.Â
Bahkan sampai saat ini pun, Presiden Joko Widodo juga berupaya melakukan pemekaran dengan adanya Mega proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur sebagai upaya melakukan pemerataan dan pembangunan secara merata dalam wilayah NKRI.
Terlepas dari pro dan kontra kebijakan presiden yang merupakan geopolitik dalam sistem pemerintahan dan tatanegara.
Jadi, yang pasti bahwa dibentuk dan di bangunnya IKN sebagai Ibu Kota Negara yang baru menjadi salah satu upaya pemekaran wilayah yang diharapkan mampu menjawab tantangan zaman dan pembangunan ekonomi nasional.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!