Disamping itu juga Presiden KSPI meminta gubernur untuk tidak menerapkan putusan pengadilan Tata usaha DKI Jakarta mengenai UMP yang di potong ditengah jalan, meski pemotongan tersebut tidak sampai 1.%.
Indikasi konflik antara buruh dan pengusahaÂ
Menurut presiden KSPI, pemotongan UMP DKI Jakarta bisa memicu konflik antara pengusaha dan buruh, hal tersebut tentu membuat tidak stabilitas dalam kehidupan bagi para pekerja.
Penynnatan yang dilakukan oleh PTUN tersebut menjadi polemik tersendiri, sehingga buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran jika Gubernur DKI tidak melakukan banding atas PTUN yang sudah diputuskan.
Meski penurunan tersebut tidak sampai 1%, tetapi menjadi polemik dan dampak yang besar baik bagi buruh maupun bagi pengusaha itu sendiri, karena sebelumnya UMP yang sudah diterima oleh buruh sebesar 4.641.854 menjadi Rp Rp. 4.573.8454, tentu saja hal tersebut mengundang reaksi sekaligus aksi para buruh DKI Jakarta
Oleh karenanya untuk bisa menjaga stabilitas pada aspek perekonomian masyarakat, tentunya Gubernur DKI Jakarta Anis Baswedan, harus melakukan banding atas penurun UMP para buruh secara sepihak, sehingga semuanya menjadi aman, tenteram dan terkendali, karena hal tersebut menyangkut dengan hajat hidup dan kehidupan masyarakat DKI secara umum, dan secara khusus masyarakat buruh yang kehidupannya sangat bergantung pada UMP yang sebelumnya sudah diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H