"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan lembaga kemanusian yang berdiri sejak tahun 2005. ACT sedang menjadi sorotan, sebab di duga penyalahgunaan dana ummat untuk kepentingan pribadi dan kelompok"
Sejak diberitakan oleh Majalah Tempo dengan judul "kantong Dana ummat bocor" lembaga pengumpul dana ummat yang seharusnya menjadi dana kemanusiaan itu kini tengah viral dan menjadi sorotan oleh masyarakat.
Bahkan ACT tengah menjadi buah bibir, baik dimedia sosial, seperti Twitter, Facebook, Instagram, karena ditengarai dan ummat yang terkumpul di lembaga tersebut ditengarai ada penyalahgunaan.
Mengapa izin lembag ACT di cabut oleh Kementerian Sosial, pasca terjadi kasus yang muncul di tengah-tengah masyarakat ?
Apa yang dilakukan oleh kementerian sosial, bahw ACT merupakan lembaga pengumpul dana dari para donatur yang semestinya di keluarkan untuk aksi kemanusiaan, kini tertimpa musibah dengan beredarnya berita tentang dugaan penyelewengan dana ummat yang ditangani oleh ACT.
Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan lembaga sosial dan kemanusiaan, yang mendapatkan izin operasional melalui kementerian sosial.
Lembaga ini bukan lembaga Amil Zakat, bukan pula BAZNAS yang mendapatkan izin operasional dari kemenag, sehingga aturan dan tupoksinya juga berbeda.
Baca Juga :Â Kantong Dana Ummat Bocor, ACT Viral di Media Sosial
Selama proses penyelidikan terhadap para punggawa ACT, memang sudah sepantasnya lembaga tersebut terlebih dahulu di cabut Izin operasionalnya, supaya tidak terjadi tumpang tindih akan audit yang saat ini sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dari temuan Jurnalis Tempo, bahwa para punggawa ACT, mendapatkan gaji yang fantastis yang diambil dari dana ummat tersebut Sampat, 13,7 %.