"Aksi Cepat Tanggap (ACT) lembaga Filantropi yang berdiri sejak 2005 ini memang sebagai lembaga yang menampung donasi ummat untuk disalurkan pada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat yang terdampak bencana, dan ACT menjadi lembaga penyalur bantuan masyarakat yang terkumpul di lembaga tersebut"
Aksi Cepat Tanggap (ACT) kemudian banyak di plesetkan oleh warga net menjadi Aksi Cepat Tilap dan menjadi sorotan tajam setelah Jurnalis tempo membeberkan temuannya berkaitan dengan dana ummat yang mengalir pada para pejabat ACT, bahkan mengalir ke kantong keluar pembesar ACT.
ACT yang tercoreng oleh oknum pengelola dana Ummat ini, menjadi sasaran tembak warga net, pasalnya dana miliaran rupiah mengalir tidak pada tempatnya, meski pimpinan yang baru ACT saat ini berupaya keras memperbaiki ACT yang sedang tercoreng tersebut.
Dikutip dari laman kompas.com, Para petinggi ACT khususnya Mantan Presiden ACT Ahyudin bermewah-mewahan dengan uang hasil sumbangan masyarakat.
Dalam laporan juga disebutkan potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan yang dilakukan oleh para petinggi ACT.
Kebocoran dana ummat yang ditengarai di buat bermewah-mewahan oleh mantan Presiden ACT tersebut, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan, serta terus dilakukan audit.
Benarkah dugaan penyelewengan itu di lakukan secara kolektif oleh punggawa ACT ?Â
Jika terbukti benar Mantan Presiden ACT Ahyudin, menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengalirkan dana ummat tersebut pada para petinggi ACT, maka sangat mungkin hal tersebut akan terkena sanksi pidana.
Saat ini pihak penegak hukum masih terus melakukan proses penyelidikan atas dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh para punggawa ACT.