"Saat ini media sosial sedang digemparkan dengan berita Herry Wirawan, seorang ustadz abal-abal yang telah mencabuli anak di bawah umur menjadi sorotan masyarakat, hingga agama dan pesantren pun sedikit banyak terimbas oleh pelaku atau oknum yang melakukan perbuatan yang tidak manusiawi"Â
Kejahatannya sungguh sangatlah biadab, dengan mengatasnamakan agama sebagai topeng, namun isinya sudah seperti perbuatan hewan.
Namanya adalah ustadz Harry Wirawan, Pemilik pondok tahfidz Al ikhlas, dan boarding School Cibiru, Bandung.
Kejahatan yang terorganisir sejak tahun 2016 hingga tahun 2021, perbuatan kejinya baru terungkap, merupakan fenomena sosial yang harus mendapatkan perhatian banyak pihak.
Pasalnya dengan topeng dan legalitas agama, merupakan upaya kejahatan yang massif dan struktural dengan dalih pembenaran, bahkan di kabarkan korban pencabulan anak di bawah umur itu sudah di nikahi, yakni nikah mut'ah atau kawin kontrak.
Dikutip dari laman kumparan.com, Herry Wirawan kini ditahan di Rutan Kebon Waru Bandung sejak tanggal 1 Juni 2021. Dia didakwa pidana kurungan selama 20 tahun.
Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.
Diketahui Herry Wirawan (36) tahun telah melakukan kejahatan seksual sebanyak 21 santriwati, dan 9 santri di kabarkan telah melahirkan anak, hasil perbuatan sang predator.
Cukupkah 20 tahun penjara bagi sang predator ?
Kejahatan yang dilakukan oleh seorang Herry Wirawan dengan mengatasnamakan agama, rasanya tidaklah cukup, karena perbuatannya yang sadis, jelas sudah tidak bisa di tolerir lagi, bahkan jika Herry di hukum gantung atau pun di hukum rajam misalnya, sepertinya tidak akan mampu menyembuhkan luka anak yang telah menjadi korbannya.