Dari adanya polemik tersebut alangkah bijaknya jika pemerintah kembali mereview Permendikbudristek tersebut, sehingga tidak menuai problem berkelanjutan.
Pemerintah bisa meninjau kembali Permendikbudristek PPKS No.30 tahun 2021
Tidak ada salahnya meninjau kembali aturan yang sudah dibuat tersebut, jika memang mengandung unsur tafsir baru.
Meski tujuannya sangat baik, namun karena ada pasal dan ayat yang memungkinkan disalahgunakan oleh para oknum tak bertanggung jawab, sehingga hal tersebut bisa dijadikan payung hukum untuk melakukan kejahatan secara struktural, masif dan sistemik.
Apa ia ada ruang penafsiran yang melegalkan perzinahan dalam dunia pendidikan kita ? Disinilah ruang tafsir yang menjadi acuan bahwa aturan yang dibuat untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual dalam dunia pendidikan kita, justru menjadi ancaman tersendiri.
Jika kekerasan dilarang dan "perzinahan dilegalkan", tentunya menjadi polemik yang justru menjadikan dunia pendidikan kita tercoreng baik didalam lingkungan masyarakat maupun dalam dunia pendidikan itu sendiri.
Mendikbudristek harus meluruskan kembali aturan yang sudah dibuat
Menuai pro dan kontra karena dalam sebuah aturan itu masih mengandung unsure penafsiran yang harus diluruskan baik pada tataran konsep yang tertuang dalam bentuk tulisan maupun dalam penerapannya.
Sehingga aturan yang dibuat oleh Mendikbudristek tersebut tidak menjadi kekhawatiran baik oleh para pendidik maupun oleh masyarakat secara umum.
Disinilah tentunya mendikbudristek harus mempu mengklarifikasi mengenai konsep dan aturan baru yang telah dibuatnya yang memang tujuannya untuk kebaikan, bukan justru menjadi payung hukum untuk melegalkan kejahatan dalam dunia pendidikan kita.
Dengan demikian Permendikbudristek harus menjadi payung hukum untuk mencegah terjadi kejahatan secara masif dan struktural dalam dunia pendidikan kita, bukan menjadi payung hukum untuk melakukan kejahatan.