Maka tugas yang seharusnya di kerjakan oleh sang partner, justru harus dilimpahkan pada kawan atau pun partner yang sejawat untuk menerima amanah tersebut, meski pekerjaan sendiri sudah seabrek.
Dalam sebuah pekerjaan memang tidak bisa kita pungkiri ada durasi waktu untuk diselesaikan, selama kita mampu menerima pekerjaan rangkap itu, jelas tidak masalah, meski pekerjaan itu harus di bawa pulang ke rumah.
Dalam rangkap tugas, ketika bicara efektifitas, jelas sangat kurang efektif, karena pekerjaan yang seharusnya di kerjakan oleh dua orang yang justru harus dilimpahkan kepada orang lain, tentu saja pekerjaan itu menjadi double accounting.
Selama mampu mengahadapi rangkap tugas dari sisi waktu, tenaga, pikiran, dan tambahan bayaran pastinya, tentu saja tidak ada masalah, meski pekerjaan itu lebih lambat untuk di selesaikan.
Kedua rangkap jabatan, sekaligus merangkap tugas yang harus di jalani dalam sebuah pekerjaan
Dunia kerja juga cukup identik dengan rangkap jabatan, apalagi pekerja kantoran ataupun dalam pemerintahan.
Sudah sering kita melihat fenomena rangkap jabatan di berbagai instansi baik instansi swasta mapaun instansi pemerintahan.
Acapkali kita melihat di berbagai media, rangkap jabatan dalam instansi pemerintahan, ketika sudah menjelang pemilu, fenomena rangkap jabatan yang di sahkan oleh negara jelas dengan tugas rangkapnya yang menjadi tugas untuk diselesaikan.
Pejabat sementara, Pelaksana Tugas atau PLt, merupakan hal yang lazim, apalago di instansi pemerintahan yang kerapkali kita temu.
Ketika seseorang sudah merangkap jabatan dalam sebuah pekerjaan, sangat jelas bahwa hal itu juga merangkap tugas-tugas yang harus di selesaikan.
Selama mampu menghadapi, menjalani, dan melaksanakan tugas baik yang rangkap tugas maupun rangkap jabatan, tentu saja tidak menjadi persoalan, namun ketika tidak mampu, maka jangan coba-coba untuk merangkap tugas ataupun merangkap jabatan, karena bisa menjadikan pekerjaan yang utama menjadi keteteran.