Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal 4 Kebijakan Kemendikbudristek dalam PPDB 2021

19 Juni 2021   08:11 Diperbarui: 19 Juni 2021   08:24 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.ayosurabaya.com

"Jalur Zonasi merupakan sistem yang di terapkan oleh Kemendikbudristek dalam PPDB 2021, yang di peruntukkan kepada masyarakat di lingkungan sekolah terdekat, dalam rangka mengajak masyarakat merasa memiliki dan peduli terhadap penyelenggaraan pendidikan di lingkungan setempat".

Di berbagai daerah di Indonesia, sudah beberapa waktu yang lalu di buka pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun 2021, dengan jalur Zonasi sebagai jalur utama dengan porsi penerimaan paling besar.

Orang tua sudah mulai melihat dan menyeleksi sekolah yang berkualitas untuk memasukkankkan putra-putrinya, mulai dari jenjang PAUD hingga SMA, dengan harapan putra-putri mereka mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas dalam mendorong dan menggali potensi yang mereka miliki.

Baca juga : Bagaimana Membentuk Caracter Building Pada anak, serta meningkatkan prestasinya.

Sesuai dengan Permendikbud no 1 tahun 2021 tentang PPDB, setidaknya ada 4 jalur yang bisa di tempuh oleh para calon peserta didik baru.

Sesuai dengan arahan dan kebijakan kemendikbudristek tentang PPDB 2021, yakni ada 4 jalur yang bisa di tempuh oleh calon peserta didik baru, yakni :

1. Jalur Zonasi

Pada jalur Zonasi ini harus memperhatikan data sekolah, sebaran zonasi dan domisili calon peserta didik, sehingga akan memudahkan calon peserta didik yang di peruntukkan bagi sekolah jenjang SD sampai dengan SMA atau sederajat.

Jalur Zonasi ini dengan melihat sesuai data yang tertera dalam Kartu Keluarga (KK) yang sudah di terbitkan oleh Dispendukcapil minimal 1 tahun, dan apabila pindah karena terjadi bencana alam maupun bencana sosial, harus melampirkan surat keterangan dari Ketua Rukun Tetangga atau Ketua Rukun Warga.

Jalur zonasi yang ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan, sehingga masyarakat merasa ikut berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pendidik di daerahnya masing-masing.

Dikutip dari kompas.com, jalur Zonasi dari tingkat sekolah dasar dengan kuota sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun