Mohon tunggu...
Faisol
Faisol Mohon Tunggu... Wiraswasta - Lahir di Jember - Jawa Timur, Anak ke 2 dari enam bersaudara.

Instagram : akhmadf_21 Twitter : @akhmadf21

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Izin, Cuti, dan Libur Nasional, Adakah Perbedaannya bagi PNS dan Pegawai Swasta?

4 Juni 2021   13:02 Diperbarui: 4 Juni 2021   13:25 3523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: www.klook.com

"Setiap perusahaan tidak ingin merugi, hanya gara-gara persoalan kepegawain yang "terkadang" melakukan cuti, minta izin, atau karena libur nasional, harus meninggalkan tanggung jawab pekerjaannya".

Bagi penulis yang hanya bekerja di rumahan saja, yakni menjadi PNS ( Pencari Nafkah Seadanya ), tentu saja tidak ada aturan yang mengikat dan tentu saja tidak ada tekanan dari siapapun, karena hanya berusaha sendiri, dikelola sendiri, dan di pasarkan sendiri, beda dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau pegawai swasta yang sudah memiliki seperangkat aturan dalam dunia kerja.

Bagi PNS dan Pegawai Swasta, terkait dengan Izin, Cuti, Libur bersama, adakah perbedaannya? Tentu saja ada perbedaan yang signifikan. PNS, Pegawai Swasta secara umum bekerja sesuai dengan batas waktu yang sudah di tentukan, yang secara umum baik PNS maupun pegawai swasta memilki jam kerja yang hampir sama, namun masalah izin, cuti, serta libur Nasional jelas ada perbedaanya, apalagi konsteknya saat ini dalam situasi pandemi yang banyak pegawai di berhentikan dan yang masih kerja, melakukan pekerjaan dari rumah saja.

Beragam macam karakter yang bekerja dalam suatu perusahaan, yang terkadang banyak kita dengar di berbagai media persoalan tentang kepegawaian ini mencuat kepermukaan, pasalnya masih saja ada pegawai nakal yang kerapkali meminta izin dan cutiz tanpa ada argumentasi yang jelas dan kongkrit, sehingga perusahaan pun akan memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3.

Pada level ketiga, perusahaan jelas bisa memberhentikan pegawai Nakal, yang acapkali meninggalkan kerja dan tanggung jawabnya.

Kondisi terkini karena masih pandemi, kami ambil sampel PNS Guru, sebagai contoh,ada seorang guru yang tidak perlu saya sebutkan namanya, dia izin sekaligus ambil cuti, karena pusing dan pilek, ia bilang boleh izin dan cuti klo sudah pilek, karena di khawatirkan terpapar virus Corona, artinya seorang PNS yang di gaji oleh Negara, justru menjadikan kelalaian akan tanggung jawabnya, sementara pada sisi yang lain alasan Corona sungguh efektif.

Disamping itu pula ada seorang temann yang bekerja di perbankan, ia ambil cuti, dan izin acapkali bersamaan, karena persoalan keluarga yang sering di dengungkan, namun kawan saya ini meski ambil cuti dan izin, ia tetap berusaha menyelesaikan pekerjaannya di rumah, sehingga tidak sampai terkena Surat Peringatan dari atasannya.

Pegawai swasta ataupun PNS sama-sama memiliki waktu untuk izin, Cuti, dan libur secara Nasional, dan keduanya tentu memiliki perbedaan.

1. Izin tidak masuk kerja 

izin untuk tidak masuk kerja baik bagi PNS maupun pegawai swasta, haruslah memiliki alasan yang tepat, karena hal tersebut sangat erat kaitannya dengan tupoksi yang sudah di amanahkan untuk dijalankan sesuai dengan bidangnya masing-masing.

Dan alasan tersebut tentu saja berbeda-beda, apakah karena ada masalah dalam keluarga, atau karena faktor kesehatan. Jika masalah keluarga, bagaimana meminta izin , tentu komunikasi dan kordinasi dengan atasan sangalah penting untuk meminta izin dan menjelaskan persoalan yang sedang di hadapi, Si bos pasti mengerti dan memahami, ketika persoalan yang sedang di hadapi tersebut di bicarakan dengan atasaan, dengan catatan tidak sedang mengarang cerita supaya mendapatkan izin untuk tidak masuk kerja, sementara izin tidak masuk kerja karena faktor kesehatan, maka surat keterangan dari dokter yang saat ini bisa di kirim via WhatsApp, menjadikan mudahnya meminta izin tidak masuk pada si bos.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun