sumber: www.detik.com
Buruh adalah orang baik secara personal maupun sekelompok orang yang bekerja kepada perusahaan atau peseorangan dengan gaji yang telah ditentukan, tetapi secara umum buruh adalah orang yang bekerja terhadap perusahaan untuk mendapatkan upah yang layak dan hidup berkecukupan. Menjadi suatu kesepakatan bersama bahwa pada 1 Mei, ditetapkannya sebagai hari buruh nasional.
Menurut Badan Pusat Statistik, Indonesia pada bulan maret 2015 jumlah penduduk miskin dengan pengeluaran per kapita di Indonesia mencapai 28,59 juta orang setara dengan 11,22 %, dan hal itu bertambah dari tahun sebelumnya. Tahun 2014 hanya sebesar 27,73 Juta Orang atau setara dengan 10,96 %. Sumber : www.bps.go.id
Indonesia sebagai Negara berkembang, atau dalam proses masa transisi, sangat mempengaruhi terhadap stabilitas perekonomian, pendidikan, kesehatan, hukum, dan tingginya tingkat kriminalitas, dan ini sangat perlu diwasapadai oleh pemerintah, mulai dari tingkat Nasional, Regional, Daerah, bahkan sampai pada tingkat pedesaan.
Peraturan Pemerintah (PP 78/2015) Tentang Pengupahan Buruh, Tolak upah murah, dan naikkan Upah Minimum. PP 78/2015 tentang upah buruh, sebagian pakar menyeatakan bahwa ada indikasi Peraturan Pemerintah tersebut berorientasi terhadap upah murah terhadap buruh, artinya ada Join antara Pengusaha dengan Pengusaha, sehingga peraturan itu lebih berpihak terhadap pengusaha, dan menindas terhadap buruh dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Hari buruh nasional merupakan momentum bagi para buruh untuk menuntut hak-haknya, serta menyuarakan untuk mencabut peraturan pemerintah yang tidak pro buruh, yakni PP 78/2015, yang berorientasi upah murah, karena tidak selaras dengan amanah undang-undang 1945, dimana setiap warga Negara berhak mendapatkan kehidupan yang layak.
PP 78/2015 disamping melanggar UUD 1945, juga melanggar UU 13/2013 yang menyatakan upah minimum ditentukan berdasarkan kebutuhan hidup layak. Standarisasi kebutuhan hidup layak ini kemudian diterjemahkan kembali dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016, Tertanggal 20 November 2015.
Pergub Jatim tersebut mengalami kenaikan mengenai UMK mencapai 11,5 % dari tahun sebelumnya yang disesuaikan dengan PP NO 78/2015 tentang pengupahan.
Berkaitan dengan Pergub Jatim, masing-masing daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda dari 38 kabupaten/kota. Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) masing-masing kebijakan pemerintah daerah tentu akan disesuiakan dengan pendapatan daerah.
Ditarik benang merahnya Kabupaten Jember, dengan Jumlah buruh mencapai 1.032.782 orang pada tahun 2010, mulai dari umur 15 tahun ke atas, dengan UMK ditetapkan sebesar Rp. 1.629.000, naik dari tahun sebelumnya Rp.1.460.500, apakah buruh sudah hidup layak, dengan perkembangan dan putaran perekonomian yang terus meningkat.
Pemerintah Daerah, khususnya di kabupaten Jember, dengan tingkat buruh yang terus meningkat, ini menjadi PR tersendiri, disamping itu pula tingkat konflik agraria yang tak kunjung selesai, serta kriminalitas yang cukup tinggi menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah untuk mengatasi hal-hal yang tidak diinginkan.