Pendidikan merupakan sarana untuk menambah pengetahuan dan yang membedakan dengan makhluk lain, manusia membutuhkan ilmu pengetahuan untuk dapat bertahan hidup serta beradaptasi dengan lingkungannya. Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan maka perlu menempuh pendidikan karena pendidikan sangat penting dalam kehidupan. Untuk itu, pendidikan berguna untuk membangun sebuah karakter sendiri dan mampu membangun kualitas diri. Dengan adanya pendidikan dapat membuat menjadi lebih baik untuk di masa depan. Untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang baik maka dibutuhkan tenaga-tenaga pendidik yang berkualitas dan berkompeten untuk menghasilkan bibit-bibit unggul. Tenaga pendidik harus memiliki bekal berupa ilmu pengetahuan dari bidang yang diampu, kemampuan kognitif serta kemampuan memanfaatkan ilmu pengetahuan untuk menyajikan pembelajaran yang menarik dan inovatif. Untuk menjadi guru yang berkualitas dan berkompeten maka dibutuhkan usaha berupa praktik lapangan untuk mengimplementasikan teori-teori yang telah dipelajari sebelumnya. Latihan untuk menjadi seorang pendidik di masa depan bermanfaat agar nantinya calon-calon pendidik menjadi lebih siap untuk terjun mendidik siswa. Salah satu usaha yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut ialah universitas memfasilitasi mahasiswanya untuk berlatih mengajar secara langsung di sekolah-sekolah. Hal ini akan menjadi pengalaman baru bagi mahasiswa sebab mahasiswa dapat mempraktekkan ilmu yang didapatkan selama kuliah serta mendapatkan ilmu-ilmu baru dari guru pamong.
Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berupa Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) mengharuskan UM merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal. SNDikti Tahun 2020 Pasal 18 menyatakan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan melalui (1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada PT sesuai masa dan beban belajar; dan (2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi. Proses pembelajaran yang disediakan mengakomodasi pemenuhan hak belajar mahasiswa, seperti dinyatakan dalam SNDikti pasal 15 bahwa proses pembelajaran di perguruan tinggi harus difasilitasi melalui: (a) proses pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama; (b) pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi yang berbeda; (c) pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda; dan d) pembelajaran pada lembaga non perguruan tinggi. Kebijakan ini merupakan salah satu dari kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Pelaksanaan merdeka belajar di UM dapat dilakukan secara optimal karena UM memiliki kewenangan yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. UM memfasilitasi kebebasan mahasiswa hak belajarnya dengan melakukan proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa (student centered learning). Pembelajaran harus memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Dengan demikian, upaya UM untuk menghasilkan lulusan yang sesuai perkembangan zaman, kemajuan IPTEK, tuntutan dunia usaha dan dunia industri, maupun dinamika masyarakat dapat dicapai.
    Mahasiswa diberikan tugas bermacam-macam kegiatan yang ada di SMA Negeri 4 Malang. Penempatan di luar kegiatan belajar mengajar dilakukan secara bergantian (rolling) pada jangka waktu tertentu. Adapun kegiatan lain yang dilakukan di luar kegiatan belajar mengajar ialah (1) Kurikulum; kegiatan yang dilakukan dalam bidang kurikulum yaitu mengawasi kegiatan USP, mengawasi kegiatan EHB-BKS, menghadiri webinar kurikulum merdeka, menghadiri rapat pleno, mengarsipkan raport, mengedit buku profil, dan mengawasi kegiatan PAT. (2) Kesiswaan; kegiatan yang dilakukan dalam bidang kesiswaan yaitu merekap surat undangan dan merekap daftar siswa penerima PIP. (3) Sarana, Prasarana dan Adiwiyata; kegiatan yang dilakukan dalam bidang sarana, prasarana dan adiwiyata yaitu menyurvei lokasi, mendiskusikan rundown, memilox pot, menyerahterimakan bibit tanaman, dan melaksanakan kegiatan serta merelokasi sisa bibit tanaman program stetsa mengabdi. (4) Kehumasan; kegiatan yang dilakukan dalam bidang kehumasan yaitu mengecek data rekapitulasi ekstrakulikuler, menginput data peserta didik penerima PIP dan PK-PLK, dan menginput data usulan peserta didik calon penerima PIP dan PK-PLK. (5) Tata Usaha; kegiatan yang dilakukan dalam bidang tata usaha yaitu menginput data raport. (6) Perpustakaan; kegiatan yang dilakukan dalam bidang perpustakaan yaitu menginput data rekapitulasi buku induk, mengecek daftar buku pelajaran dan membantu melayani pengembalian buku. (7) Bimbingan Konseling; kegiatan yang dilakukan dalam bidang bimbingan konseling yaitu melakukan piket sambut siswa yang disertai pengecekan protokol kesehatan pada siswa dan melakukan piket KBM dengan menggantikan mahasiswa lain yang berhalangan hadir dalam kelas di pagi hari.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H