Mohon tunggu...
Akhmad Andi N
Akhmad Andi N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UNISA Yogyakarta

AP Karyawan 2021

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Mahasiswa KKN dalam Sosialisasi Pajak Daerah

8 September 2024   22:43 Diperbarui: 8 September 2024   22:43 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Peran Mahasiswa KKN dalam Sosialisasi Sadar Pajak kepada Masyarakat

"Menggali Potensi, Mencari Sebab dan Solusi terkait Pajak Daerah"

Di Padukuhan Gentingan, Kalurahan Sidoagung, Kapanewon Godean, Kab Sleman

KKN UNISA Yogyakarta Kelompok 48 Tahun 2024

 

Pada hari sabtu, 24 Agustus 2024 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) UNISA Yogyakarta Kelompok 48 Padukuhan Gentingan, Kalurahan Sidoagung, Kapanewon Godean, Kab Sleman melaksanakan salah satu program kerja KKN yaitu Sosialisasi Sadar Pajak kepada Masyarakat terutama PBB dan BPHTB di salah satu rumah warga, yang dihadiri kurang lebih 40 orang tokoh masyarakat, pengurus RT, hadir juga Ibu-Ibu pengurus PKK Padukuhan Gentingan. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak adalah kunci utama untuk memastikan bahwa negara atau daerah dapat terus memberikan layanan dan infrastruktur yang dibutuhkan oleh warganya. Pajak adalah salah satu cara warga negara berkontribusi untuk pembangunan negara atau daerah. Melalui pajak, pemerintah dapat membangun infrastruktur, menyediakan layanan kesehatan, dan memastikan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.

Oleh karena itu, mahasiswa memiliki peran penting dalam sosialisasi ini. Dengan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya pajak dan bagaimana pajak digunakan, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat. Dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak, diharapkan penerimaan pajak dapat mencapai target yang telah ditetapkan, dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

Ternyata banyak masyarakat yang belum tahu secara detail apa itu PBB dan BPHTB. Salah satu mahasiswa KKN Kel 48 kebetulan ada yang bekerja di BKAD Kab Sleman Bidang Pendaftaran, Pendataan, dan Pendaftaran Pajak dan Retribusi, kami berusaha menjelaskan dari mulai dasar hukum, cara perhitungan, pengajuan berkas, mutasi, cara perhitungan, cara membayarkan, up load berkas pengajuan (BPHTB), dan lain-lain. Dalam acara sosialisasi tersebut ternyata antusias masyarakat cukup tinggi, banyak pertanyaan-pertanyaan dan bahkan sanggahan yang dilontarkan kepada kami, dari sekian banyak pertanyaan dan sanggahan, ujungnya masyarakat itu ada rasa enggan untuk membayar pajak. Setelah kami gali informasi lebih dalam dan lebih detail langsung kepada masyarakat, kami menyimpulkan beberapa hal penting.  

Meskipun sistem pemungutan pajak self assessment system sudah dijalankan. Namun dalam prakteknya sulit berjalan sesuai dengan yang diharapkan atau bahkan disalahgunakan. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya wajib pajak yang dengan sengaja tidak patuh, kesadaran wajib pajak yang masih rendah atau kombinasi keduanya, sehingga membuat wajib pajak enggan melaksanakan kewajiban membayar pajak.

Penyebab : WP (Wajib Pajak) mungkin mengalami kesulitan keuangan sehingga mereka sulit atau tidak mampu untuk membayar pajak yang seharusnya mereka bayar (Ketidakmampuan Keuangan). Tidak sepenuhnya memahami kewajiban untuk membayar pajak atau cara menghitung pajak yang harus dibayar (Tidak Memahami Kewajiban Pajak). Persepsi negatif terhadap pemerintah atau sistem perpajakan, hal ini bisa disebabkan oleh ketidakpercayaan terhadap penggunaan dana pajak, birokrasi yang rumit, atau persepsi korupsi dalam sistem pajak (Persepsi Buruk terhadap Pemerintah atau Sistem Pajak). WP merasa bahwa sistem pajak tidak adil, terutama jika mereka merasa bahwa beban pajak mereka terlalu tinggi dibandingkan manfaat yang mereka terima dari pemerintah (Ketidakadilan Pajak). Kurangnya pengawasan atau penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak dapat mendorong beberapa WP untuk menghindari kewajiban pajak (Kurangnya Pengawasan atau Penegakan Hukum)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun