Salah satu program MBKM ini ialah magang yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Di program magang ini, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman kerja di dunia profesi nyata. Adapun instansi yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember salah satunya yaitu Polsek Sumbersari.Â
Mahasiswa magang di Polsek Sumbersari ini dimulai sejak tanggal 1 September 2023 hingga 31 Oktober 2023 atau sekitar 2 bulan, lalu berpindah ke Polres Jember selama 1 bulan hingga tanggal 1 Desember 2023. Mahasiswa mendapatkan 5 manfaat tersebut tentu dengan adanya pengabdian dalam pelayanan masayarakat di Polsek Sumbersari yang dibagi menjadi beberapa divisi, salah satunya yaitu divisi Satuan Pembina Masyarakat (Binmas).
Binmas sebagai jembatan penghubung antara kepolisian dan Masyarakat dengan terjun langsung terhadap masyarakat dengan menggugah perhatian masyarakat sehingga melahirkan sikap penerimaan terhadap upaya kepolisian dalam pembinaan sistem keamanan dan ketertiban.Â
Salah satu kolaborasi pihak kepolisian yaitu dari BINMAS (Bhabinkamtibmas) dengan mahasiswa magang MBKM berdedikasi terhadap pihak kepolisian dan masyarakat sebagai pengamanan wilayah setempat dalam upaya pemerintah menangani krisis pangan di Indonesia yaitu penyaluran bantuan beras dengan kualitas premium untuk masyarakat wilayah Kebonsari, Jember.
Penyaluran bantuan pangan kepada masyarakat dilakukan pada hari kamis, tanggal 21 September 2023 dimulai jam 08.00 WIB -- selesai yang bertempat di Pendopo Kelurahan Kebonsari No 99, RT/ RW : 003/012, Jl. Letjen Suprapto. Upaya ini dilakukan oleh Kantor Pos & Giro serta Dinas Sosial Kabupaten Jember yang didampingi oleh 3 pilar Kelurahan Kebonsari. Melibatkan berbagai elemen pengamanan yaitu pihak kepolisian (Bhabinkamtibmas) yang diikuti Mahasiswa Magang MBKM Polsek Sumbersari, BABINSA TNI AD, dan pengamanan lainnya. Bantuan pangan tersebut berupa beras dengan kualitas premium yang dibagikan kepada masyarakat Kebonsari yaitu sebanyak 10 kg/per orang.
Sasaran dari penyaluran ini adalah masyarakat miskin Kelurahan Kebonsari yang telah dikualifikasikan oleh Dinas Sosial. Adapun masyarakat yang terdata dalam tahap 4 tersebut yaitu ada 433 orang dan semuanya sudah mendapatkan bantuan tersebut. Penggolongan masyarakat kurang mampu/miskin telah tercantum dalam UU No 13 Tahun 2011 dan Permensos No 3 Tahun 2021 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Sedangkan DTKS berbasis data kependudukan.
Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan. Artinya, setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
Adapun maksud dan tujuan penyaluran bantuan pangan premium ini, meliputi:
- Bantuan ini dengan tujuan untuk mengurangi beban pengeluaran masyarakat penerima bantuan guna membantu menangani Kerawanan pangan kemiskinan, Stunting dan gizi buruk keadaan darurat pangan, melindungi produsen dan konsumen serta mengendalikan dampak inflasi.
- Bantuan pangan ini diberikan sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat dan meringankan beban ekonomi mereka. Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga yang tergolong miskin dan kurang mampu serta membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Mekanisme penyaluran bantuan dilakukan dengan sederhana yaitu masyarakat yang telah tervalidasi dan terverifikasi layak menjadi penerima bansos sejumlah 433 orang yang telah terdata dalam tahap 4. Setiap orang yang datang ke Kelurahan Kebonsari mengambil nomor antrian dari Lurah Kebonsari dan menerima langsung dari petugas Kantor Pos & Giro, dengan cara menunjukkan E-KTP/KK Asli.