Mohon tunggu...
LAPAS KENDAL
LAPAS KENDAL Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham

berusaha untuk menjalani hidup sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kalapas Kendal Sosialisasikan Hak Cuti Mengunjungi Keluarga Kepada Warga Binaan

7 Januari 2025   09:49 Diperbarui: 7 Januari 2025   11:18 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Humas Lapas IIA Kendal

Kendal, 7 Januari 2025 -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kendal, Bapak Hisam Wibowo, didampingi pejabat struktural, melaksanakan sosialisasi terkait Hak Warga Binaan untuk mendapatkan Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK) kepada seluruh warga binaan di Lapas Kendal. Dalam sosialisasi tersebut, Bapak Hisam Wibowo menegaskan bahwa seluruh proses kegiatan CMK tidak memungut biaya apapun alias Gratis, serta memberikan penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.

Persyaratan utama untuk mendapatkan izin CMK antara lain adalah berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Selain itu, narapidana yang bersangkutan juga harus bebas dari pelanggaran tata tertib yang ada di Lapas Kendal.

"Masa pidana yang harus dijalani paling sedikit adalah 12 bulan, dan narapidana tersebut harus sudah menjalani setengah dari masa pidananya. Juga, mereka harus tidak terlibat dalam perkara lain ," ujar Bapak Hisam Wibowo.

Sumber : Humas Lapas IIA Kendal
Sumber : Humas Lapas IIA Kendal

Syarat lainnya adalah adanya permintaan dari pihak keluarga, serta jaminan keamanan dari keluarga tersebut yang menyatakan bahwa narapidana tidak akan melarikan diri. Keputusan untuk memberikan izin CMK akan didasarkan pada pertimbangan yang diberikan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang juga melibatkan beberapa dokumen penting sebagai kelengkapan administrasi.

Di antara dokumen yang diperlukan adalah salinan Register F, salinan daftar perubahan, surat permintaan dari keluarga, surat pernyataan yang menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri atau melanggar hukum, serta surat jaminan kesanggupan dari keluarga yang memberikan jaminan keamanan. Selain itu, laporan penelitian kemasyarakatan dan laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kalapas juga menjadi syarat penting dalam proses tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Bapak Hisam Wibowo berharap agar warga binaan dapat memahami dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat memperoleh kesempatan cuti mengunjungi keluarga.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun