Mohon tunggu...
LAPAS KENDAL
LAPAS KENDAL Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham

berusaha untuk menjalani hidup sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Kendal Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Kendal

25 November 2024   15:12 Diperbarui: 25 November 2024   15:15 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lapas IIA Kendal

Kendal - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Kendal Bapak Pramu Sapta  A.Md.IP.,SH.,MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin 25 November 2024. Acara ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kendal dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian, BNN, dan instansi lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat elektronik, dan barang-barang lain hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Humas Lapas IIA Kendal
Humas Lapas IIA Kendal

Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Kendal menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam upaya pemberantasan barang sitaan dan kejahatan. "Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Kendal, dan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil," ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan menggunakan alat khusus, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun