Kendal - Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP) Kelas IIA Kendal Bapak Pramu Sapta  A.Md.IP.,SH.,MH menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin 25 November 2024. Acara ini dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Kendal dan dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari kepolisian, BNN, dan instansi lainnya.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, alat elektronik, dan barang-barang lain hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah disita dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Ka. KPLP Lapas Kelas IIA Kendal menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dalam upaya pemberantasan barang sitaan dan kejahatan. "Kami mendukung penuh langkah-langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Kendal, dan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil," ujarnya.
Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan diakhiri dengan proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan menggunakan alat khusus, disaksikan oleh seluruh peserta yang hadir.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H