Mohon tunggu...
LAPAS KENDAL
LAPAS KENDAL Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham

berusaha untuk menjalani hidup sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Petugas Lapas Kelas IIA Kendal Mengikuti Kegiatan Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM

14 Oktober 2024   13:53 Diperbarui: 14 Oktober 2024   14:02 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humas Lapas IIA Kendal

Kegiatan  Pemusnahan Fisik Arsip dan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas dilaksanakan Aula Krishna Basudewa, Kantor Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah. Acara yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB ini dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Anton Wardana, Senin(14/10/2024).

Dalam sambutannya, Anton Wardana menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas di setiap unit kerja. Ia berharap, dengan pemusnahan arsip yang sudah tidak relevan serta pemahaman yang baik terhadap tata naskah dinas, seluruh jajaran Kemenkumham dapat semakin profesional dan terstruktur dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

" Tertib administrasi adalah fondasi dalam menjalankan tugas pemerintahan yang baik. Dengan tata naskah dinas yang teratur, kita akan mampu memastikan kelancaran komunikasi dan dokumentasi di seluruh unit kerja. Pemusnahan arsip fisik juga perlu dilakukan secara sistematis dan tepat, agar kita tidak hanya menjaga efisiensi ruang dan sumber daya, tetapi juga menghindari risiko kebocoran informasi yang bersifat rahasia, " ungkap Anton Wardana.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Lapas Kendal, diantatanya Raafi Hidayat A.Md.P.,S.Tr.Pas.,SH.,M.Si dan Kamel Firdaus Laibibi.
harapannya agar seluruh Petugas  Lapas Kendal dapat menerapkan aturan baru ini dengan disiplin demi tertib administrasi yang lebih baik dan kegiatan pemusnahan arsip dan sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam menjaga kerahasiaan dan efisiensi administrasi.

"Pemusnahan arsip yang tidak lagi digunakan harus dilakukan secara benar agar tidak terjadi kebocoran informasi ke pihak yang tidak bertanggung jawab dan aturan tata naskah dinas yang baru ini harus kita pahami bersama agar tertib administrasi dapat tercapai " ujar Raafi

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh jajaran Kemenkumham terkait tata cara pengelolaan arsip serta implementasi tata naskah dinas yang sesuai dengan aturan terbaru. Diharapkan, dengan adanya pemusnahan arsip fisik, efisiensi kerja dapat ditingkatkan, sementara sosialisasi Permenkumham No. 14 Tahun 2024 membantu tercapainya tertib administrasi di seluruh unit kerja.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari Biro Umum, Hukerma Sekretariat Kemenkumham, Direktorat Jendral Pemasyarakatan, Kadiv Imigrasi, Kepala Bagian Umum, Divisi Pemasyarakatan, serta berbagai unit pelaksana teknis pemasyarakatan se-Jawa Tengah, yang semuanya berperan aktif dalam kegiatan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun