Seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal, atas nama Nofia Khairina, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat terlarang yang berjenis Trihexyphenidyl atau yang dikenal dengan nama "Trihex", pada Rabu 9 Oktober 2024. Obat terlarang tersebut ditemukan dicampurkan ke dalam susu kental manis yang dibawa oleh seorang pengunjung saat proses pendaftaran kunjungan di ruang PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Penangkapan tersebut terjadi saat Nofia Khairina, yang bertugas melakukan pemeriksaan barang bawaan pengunjung, curiga terhadap isi susu kental manis yang tampak tidak biasa. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan butiran putih yang ternyata merupakan obat terlarang jenis Trihex. Obat tersebut disinyalir akan diselundupkan ke dalam lapas untuk diberikan kepada salah satu narapidana.
Dengan sigap, Nofia segera melaporkan temuan tersebut kepada pimpinan lapas untuk ditindaklanjuti. Berkat kejelian dan kesigapan Nofia, upaya penyelundupan berhasil digagalkan, dan pengunjung yang mencoba menyelundupkan obat terlarang tersebut segera diamankan oleh pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal memberikan apresiasi yang tinggi kepada Nofia atas dedikasi dan ketelitiannya dalam menjalankan tugas, serta menegaskan bahwa pihak lapas akan terus memperketat pengawasan demi mencegah segala bentuk pelanggaran hukum di dalam lingkungan lapas.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI