Mohon tunggu...
LAPAS KENDAL
LAPAS KENDAL Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham

berusaha untuk menjalani hidup sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Sah! Satuan Tugas Netralitas ASN Lapas Kendal Dikukuhkan

29 Januari 2024   10:56 Diperbarui: 29 Januari 2024   11:11 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kendal - Satuan Tugas (Satgas) Netralitas ASN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dikukuhkan. Pengukuhan ini dalam rangka netralitas ASN menjelang Pemilu 2024. Pengukuhan dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2024.


Tak hanya untuk ASN, Satgas Netralitas juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN). Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto menyebut satgas itu memiliki peran strategis dalam memastikan setiap ASN dan PPNPN tetap berada dalam koridor netralitas selama periode Pemilu tahun 2024.

"Satgas ini bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai mitra yang mendukung pelaksanaan Pemilu yang adil dan demokratis. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas dan netralitas ASN serta PPNPN demi terciptanya proses pemilihan yang bersih dan berkualitas," ucap Tejo dalam keterangannya.

Satgas ini nantinya akan terlibat dalam pemantauan, evaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait perilaku dan tindakan ASN serta PPNPN yang dapat mempengaruhi netralitas selama Pemilu. Ke depannya, Satgas akan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk KPU Jawa Tengah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun