Dapatkan program PB dan CB, dua narapidana bebas dari Lapas Kendal
Kendal - Sebanyak 2 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal bebas usai mendapat pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB). Narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat itu sesuai keputusan dari Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham RI.
Narapidana yang mendapat PB adalah AB dengan kasus perlindungan anak hukuman 8 tahun. lalu untuk cuti bersyarat (CB) yakni S dengan perkara penipuan hukuman 1 tahun dengan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang.
Kasubsi Bimkesmaswat Lapas Kelas IIA Kendal M. Khoirudin mengatakan bahwa bebas bersyarat itu merupakan hal biasa, karena merupakan hak dari warga binaan. "Jadi warga binaan ini mempunyai hak integrasi, salah satunya bebas bersyarat dan cuti bersyarat, " kata M. Khoirudin yang akrab disapa Yudi tersebut, Kamis (11/01).
"Jadi bebas bersyarat bukan berarti bebas murni. Namanya juga bebas bersyarat, jadi warga binaan itu tetap wajib lapor di Bapas Semarang, tempat merekan melakukan bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.
"Selama menjalani masa bebas bersyarat, warga binaan atau klien Pemasyarakatan tersebut melakukan pelanggaran hukum lagi, maka selama yang bersangkutan menjalani masa bebas bersyarat tidak dihitung menjalani pidana dan ditambahkan kedalam masa penahanan pada perkara yang baru," terang Yudi
Yudi menerangkan terkait bebas bersyarat dan cuti bersyarat bisa didapatkan jika syarat- syarat yang telah lengkap maka warga binaan berhak untuk mendapatkan hak mereka. Selain itu, ia menegaskan bahwa pengajuan hak bersyarat di Lapas Kendal tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
"Perlu diingat juga, pelayanan kami di Lapas Kendal untuk pelaksanaan bebas bersyarat atau cuti bersyarat dan untuk pelayanan yang lain gratis tidak dipungut biaya sama sekali," tutupnya
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI