Mohon tunggu...
LAPAS KENDAL
LAPAS KENDAL Mohon Tunggu... Lainnya - Kemenkumham

berusaha untuk menjalani hidup sebaik mungkin

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

1 Narapidana Terorisme Bebas Murni dari Lapas Kendal

7 Januari 2024   11:53 Diperbarui: 7 Januari 2024   12:10 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1 narapidana terorisme bebas murni dari Lapas Kendal/dokpri

Kendal - Satu narapidana kasus terorisme (napiter) dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendal, hari ini, Minggu (07/01).

"Satu napiter berinisial MY bebas murni dari Lapas Kendal," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik, Andi Rahmanto.

Andi menjelaskan napiter yang bebas telah berikrar setia kepada NKRI dan mengikuti program Deradikalisasi.

"MY dibebaskan karena telah menjalani masa pidananya berdasarkan Surat Lepas Nomor: W 13.PAS.PAS7.PK.05.12-236 tertanggal 7 Januari 2024," ujarnya.

Andi mengungkapkan, selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Kendal, MY aktif mengikuti pembinaan kemandirian dan kerohanian. Selain itu, MY juga disebutnya cepat membaur dengan narapidana yang lainnya.

"Kami harap MY bisa cepat berinteraksi kembali dan diterima oleh masyarakat serta mampu menghidupi diri maupun keluarga dan tidak mengulangi tindak pidananya," kata Andi.

MY menyampaikan terima kasihnya kepada jajaran Lapas Kelas IIA Kendal. Terutama untuk Kalapas Kelas IIA Kendal, Ka. KPLP, pamong napiter, dan seluruh staf yang telah mendukung kegiatan pembinaan untuk napiter, dan mendapatkan pelayanan yang baik.

"Untuk teman-teman napiter disini bisa koordinasi dengan baik dengan seluruh petugas, ayo kita kembali ke jalan yang lurus setelah pulang nanti," ungkap MY

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun