Kendal - Sebanyak enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendal yang beragama nasrani menerima Remisi Khusus (RK) Hari Natal 2023. Senin (25/12).
"6 orang narapidana diberikan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana di momen Natal kali ini karena telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan" ujar Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Prayitno.
Besaran remisi yang diterima jumlahnya beragam, mulai dari pengurangan masa pidana selama 15 hari, satu bulan hingga satu bulan 15 hari.
Prayitno, menyampaikan remisi khusus keagamaan merupakan bentuk perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap para warga binaan yang berkelakuan baik dan selama menjalani masa pidana selalu mengikuti kegiatan pembinaan baik kemandirian maupun kerohanian dengan baik.
"Tentu bagi mereka dalam menyambut perayaan Natal, hal ini merupakan suka cita yang luar biasa," ucap Prayitno.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Andi Rahmanto menyebutkan pemberian remisi ini merupakan bagian dari program reintegrasi sosial yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Dengan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk mendapatkan remisi khusus pada momen Natal, diharapkan dapat memberikan semangat dan harapan baru dalam proses pemulihan mereka," tuturnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H