Pagi ini saya kembali berlari. Ini merupakan aktivitas lari pertama saya di tahun 2024. Bagi saya, lari adalah hobi sekaligus latihan kardio untuk menjaga kebugaran fisik.
Seperti biasa, saya menyusuri pinggiran jalan depan Taman Makam Pahlawan (TMP) menuju jalan Pasar Minggu.
Pukul 05.45, saya mulai start berlari dari depan gang rumah. Bisa dibilang ini cukup telat, karena biasanya saya start berlari pukul 05.00 pagi. Tapi tak masalah daripada tidak lari sama sekali.
Sebagai konsekuensi, jalanan sudah mulai ramai dengan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi. Apalagi, hari ini adalah hari pertama masuk sekolah dan kerja setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Saya putuskan berlari dengan melewati trotoar jalan. Namun, saya cukup terusik dengan poster-poster kampanye yang ditempel di pohon-pohon yang berada di pinggir jalan. Sesekali saya harus menghindari poster tersebut karena menghalangi jalur lari.
Ya, poster tersebut dibentangkan dengan dua buah kayu kecil lalu ditempel dengan cara dipaku pada batang pohon. Apakah hal ini dapat dibenarkan dalam proses kampanye pemilu 2024?
Mari kita lihat bersama aturan mainnya di dalam peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Setelah saya cek di bagian bab Larangan Kampanye Pemilihan Umum, pada pasal 70 dengan jelas menyatakan bahwa bahan kampanye seperti poster dilarang ditempel di pepohonan yang berada di tempat umum.
Loh..ternyata melanggar aturan kan. Awas, jangan salahkan tim teknis yang bertugas memasang poster atau bahan kampanye lainnya di pohon-pohon tersebut.
Baik Partai, caleg dan tim pemenenagan pasangan calon presiden dan wapres harus bertanggung jawab dalam menertibkan tim mereka masing-masing. Termasuk dalam menertibkan poster-poster yang ditempel di pohon.