Pelatihan ini diselenggarakan oleh bank muammlat untuk mahasiswa semester 5 perbankan syariah uin maulana malik ibrahim malang
gambar diatas adalah dokumentasi pada saat staff bank muammalah sekaligus praktisi dan juga para dosen serta mahasiswa yang hadir pada saat pelatihan bank muammalat. bank muammalat sendiri menyampaikan 3 materi yaitu profil bank muammalat, public spaking dan juga groming yang disampaikan oleh para pemateri dari staff dan juga praktisi bank muammlat. saya pribadi banyak mendapatkan wawasan dan pengetahuan tentang bank muammalat yang menerapkan sistem syariah ,dari awal berdirinya sejak tahun 1 november 1991 .adapula bahasan pokok yang disampaikan oleh pemateri pertama oleh praktisi bank muammalat yaitu bapak alan januar ahmad yaitu tentang dasar dasar ekonomi syariah , dasar dasar fiqih muammalah dalam transaksi dan juga dasar dasar perbankan syariah.
jadi ekonomi syariah itu ilmu yang mempelajari usaha manusia untuk mengalikasikan dan mengelola sumber daya untuk mencapai kemakmuran berdasarkan pronsip dari nilai nilai al-quran dan sunnah . ataupun dalam sistemnya suatu tatanan prekonomian yang dibangun diatas nilai-nilai ajaran islam. tujuan pada ekonomi syariah ialag untuk mencapai kemasalahatan umat baik yang menjadi produsen maupun konsumen. landasan ekonomi islam al quran, sunnah ijma dan qiyas. pada keselanjutannya menjelaskan tentang akad akad pada perbankan syariah yaitu ada akad tijari ( akad komersil) , akad musyarakah yaitu akad perkongsian, akad muadhah adapun akad jual beli ada murabahah, tauliyah, wadhiah, musawamah ada akad persewaan dengan nama ijarah dan akad jualah akad pemberian kompensasi dan terakhir ada akad tabarru (akad kebijakan) seperti qardh, hibah, wakalah , kafalah rahn dan juga wadi'ah.
masuk kedalam dasar dasar perbankan syariah.
uu NO 21 Tahun 2008 menyatakan bahwa perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah mencangkup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. dalam fatwa MUI menyatakan bahwa '" prinsip syariah adalah prinsip hukum islam dibidang perbankan syariah yang tertuang dalam bentuk fatwa dewan syariah nasional- Majelis Ulama Indonesia'( PBI NO. 11/ 33/PBI/2009 Tentang Pelakasanaan GCG Bagi BUS dan UUS"
Penjelasan konsep operasional Bank Syariah
Nasabah Menempatkan dana di bank dengan mudharabah untuk giro, tabungan dan deposito dan wa'diah untuk giro dann tabungan
dana tersebut disalurkan oleh bank syariah selaku mudharib ( pengelola ) melalui aktivitas pembiayaan. khusus yang terkait dana wa'diah. ketika dana tersebut digunakan bank ( seizin nasabah ) maka sifatnya menjadi pinjaman dari nasabah penitip kepada bank
hasil investasi yang diperoleh dari penyaluran pembiayaan, di bagi hasilkan antara syariah dan nasabah yang menempatkan danannya dengan akad mudharabah .
pendapatan bank yang bukan berasal dari penyaluran dana nasabah, diakui sebagai fee based income bagi bank yang tidak dibagi hasilkan nasabah.
produk produk.