Mohon tunggu...
Akhmad Yunianto
Akhmad Yunianto Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Praktisi Human Resource Development

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Saatnya Buruh Sejahtera

16 Januari 2014   11:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:47 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Per tanggal 1 Januari 2014 lalu semua peraturan maupun keputusan gubernur yang menetapkan adanya kenaikan upah minimum tingkat propinsi maupun kabupaten mulai berlaku. Artinya, pada bulan Januari 2014 ini semua buruh di sektor swasta akan menerima upah yang lebih tinggi dari tahun sebelumnya.

Daerah

2014

2013

Keterangan

UMP/UMK

UMP/UMK

DKI

2,441,301.74

2,216,243.68

Kota Depok

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun