Mohon tunggu...
Irwan
Irwan Mohon Tunggu... Desainer - Saya seorang pengamat

Saya orang yang mendukung literasi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sambo Berakhir, Masyarakat Puas?

20 Januari 2023   18:07 Diperbarui: 20 Januari 2023   18:57 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ferdy sambo, siapa yang tidak kenal dia dengan nama lengkap Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. (lahir 19 Februari 1973) adalah mantan perwira tinggi Polri.

Kasusnya menyangkut pembunuhan  brigadir j yang sudah sangat kontroversial di dalam negeri bahkan ke luar negeri, kasusnya sudah sangat lama berlangsung Dalam kasus pembunuhan, diketahui kasus Sambo mulai dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan) pada 10 Okt 2022 lalu. Jika dihitung dari 10 Oktober hingga 9 Januari 2023 itu total Sambo telah ditahan 92 hari.

Dan sekarang kasus ini sudah usai, hati nurani masyarakat yang ingin keadilan terlebih keluarga brigadir j yang menjadi korban dari ketidak profesionalitas seorang perwira dalam menanggung amanahnya dalam institusi polri, kini membuahkan putusan yang membuat semua orang merasa bangga dengan konstitusi ini.

Hasil putusan kepada sambo berdasarkan KUHP Pasal 12 dapat di pastikan bahwa pidana penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

Namun apakah ini sudah sesuai dengan apa yang seharusnya? Banyak netizen yang masih menyayangkan hasil kejagung ini, karena masih banyak yang berharap sambo dipidana mati atau dihukum mati. Yakni dengan Pasal  340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati.

Namun perlu diketahui bukan hanya sambo yang mendapat hukuman, tapi antek-antek atau orang dibawahnya yang mendukung perbuatan keji ini juga divonis hukuman penjara, yaitu empat orang lainnya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun