Pernikahan beda agama merupakan fenomena yang sering terjadi dalam masyarakat multikultural. Ketika hubungan antaragama mengalami perubahan yang signifikan, hukum Islam memegang peranan penting dalam mengatur pernikahan antaragama, baik dalam konteks normatif maupun praktis. Pendekatan hukum Islam terhadap perkawinan beda agama memberikan sudut pandang yang berbeda dan mempengaruhi pengaturan dan pelaksanaannya di masyarakat. Ini menjadi isu yang menarik perharian karena perkawinan beda agama dilarang oleh hukum positif dan hukum Islam.
A. Pernikahan beda agama di Indonesia
Analisis hukum Islam dan hukum positif terhadap pernikahan beda agama, termasuk peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan (PP9/1975), menunjukkan bahwa Indonesia memiliki kerangka hukum yang komprehensif untuk mengatur perkawinan, termasuk perkawinan beda agama.
1. Hukum Islam Hukum Islam melarang perkawinan beda agama berdasarkan firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 221, yang berbunyi :
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
Artinya : Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga mereka beriman! Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik, meskipun dia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan yang beriman) hingga mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.
- Pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim: Menurut hukum Islam, pernikahan antara seorang Muslim dan non-Muslim dianggap haram. Hal ini terlepas dari apakah umat Islam menganut agama lain yang memiliki kitab suci (seperti Hindu atau Budha) atau agama lain yang tidak memiliki kitab suci.
- Pernikahan antara Muslim dan Orang-Orang yang Beriman (Ahlul Kitab): Sebagian ulama membolehkan pernikahan antara orang Islam dengan orang-orang yang beriman (Yahudi dan Nasrani), namun sebagian ulama berpendapat itu hanya Makruh. Hal ini didasarkan pada QS. al-Maidah/5:5, yang berbunyi :
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسَافِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ
Artinya : Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.
2. Hukum Positif Indonesia