Mohon tunggu...
Akhdan AdityoLatri
Akhdan AdityoLatri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Merupakan mahasiswa aktif Fakultas Hukum di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Pendirian PT Perorangan "Turkerystuff" Selaku UMKM di Limo, Depok, Jawa Barat

3 Desember 2023   22:30 Diperbarui: 3 Desember 2023   22:49 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Wawancara UMKM pada 27 November 2023/dokpri

Limo, Depok - Senin, 27 November 2023 Sekelompok Mahasiswa Fakultas Hukum Angkatan 2022 UPN "Veteran" Jakarta yang terdiri dari 5 mahasiswa, yaitu Akhdan Adityo Latri, Murtanti Fajarrani Devi, Salwa Rabiah, Erina Nur Afifa, dan Sumayya Muttaqin mengadakan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pendirian PT Perorangan bagi UMKM.

UMKM yang dituju adalah Turkeystuff, salah satu UMKM di Limo, Depok yang dimiliki oleh Kak Hana Kasyfillah. UMKM ini bergerak di bidang Kecantikan. Pada tahun 2018, Kak Hana memulai usaha ini ketika ia sedang tinggal di Turki dan memutuskan untuk mengimpor kutek dari Turki ke Indonesia dengan jumlah yang terbatas. Kak Hana memulai usahanya dengan modal awal sebesar 100 lira, jika dirupiahkan menjadi sekitar 500 ribu rupiah dengan menggunakan kurs pada tahun 2018. 

Berikut hasil wawancara UMKM yang telah dilakukan:

Pada awalnya, Kak Hana hanya fokus menjual kutek dan pembersih kutek saja, akan tetapi dengan melihat tingginya minat dari konsumen, Kak Hana kemudian membuka sebuah akun di platform Shopee dan mulai mengimpor kutek dengan jumlah yang lebih besar. Selain itu, Kak Hana juga mulai memperluas jenis barang yang dijualnya, seperti nail art, buku anak, dan juga tas. Kak Hana menyampaikan bahwa sejauh ini usahanya memang sudah berjalan dengan baik, hanya saja Kak Hana khawatir usaha tersebut belum berbadan hukum, yang mengakibatkan usaha tersebut akan lebih susah berkembang ke depannya, diantaranya tidak dipercaya kredibilitasnya jika mengajukan pinjaman modal untuk proses pengembangan.

Pada Kegiatan kali ini, mahasiswa ingin mensosialisasikan kepada pemilik usaha Turkeystuff yaitu Kak Hana Kasyfillah bahwa usahanya tersebut dapat dibentuk menjadi PT perorangan agar mendapatkan kekuatan Hukum yang tetap. Dengan melakukan pendaftaran melalui website resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (https://ahu.go.id). 

Pemilik Usaha ternyata belum mengetahui bagaimana caranya mendirikan PT Perorangan tersebut, maka dengan kegiatan sosialisasi tersebut Mahasiswa menerangkan lebih lanjut mengenai cara mendirikan PT Perorangan. 

PT perorangan sendiri adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh 1 (satu) orang saja sebagai pemegang saham yang juga berperan sebagai Direktur untuk memenuhi ketentuan usaha mikro dan kecil. Kemudian menurut UU Cipta Kerja Pasal 153 ayat (1) menjelaskan bahwa Perseroan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil dapat didirikan oleh 1 (satu) orang. Selanjutnya mahasiswa juga menerangkan untuk mendirikan PT Perorangan tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu didirikan oleh 1 orang WNI yang cakap hukum, Membuat Surat pernyataan Pendirian sesuai dengan Format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK, serta memiliki Modal Dasar dan modal disetor. Adapun ketentuan modal disetor yaitu minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. 

Dengan adanya sosialisasi pendirian PT Perorangan yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, diharapkan kak Hana selaku pelaku usaha UMKM serta para pelaku usaha UMKM lain diluar sana menjadi yakin untuk segera mendaftarkan usahanya menjadi PT perorangan supaya nantinya usaha tersebut memiliki kekuatan Hukum yang tetap, sehingga ke depannya dapat meminimalisir tindakan-tindakan yang dapat merugikan pelaku usaha. Selain itu dengan mendaftarkan usahanya menjadi PT Perorangan, pelaku usaha akan lebih mudah menjangkau konsumen maupun peminat dengan jangkauan dan juga pasar yang lebih luas. Tentu saja hal ini nantinya akan sangat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat yang memiliki unit usaha kecil dalam kegiatan usahanya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun