Mohon tunggu...
Achmad AlfarizyLamusa
Achmad AlfarizyLamusa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dan Ketidakadilan Hukum Menjadi Akar Permasalahan Peraturan Perundang-undangan

20 Mei 2024   19:36 Diperbarui: 20 Mei 2024   19:36 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam penegakan hukum, keadilan merupakan pergulatan manusia yang berevolusi mengikuti ritme zaman dan ruang. Itulah sebabnya keadilan itu tidak bisa berdiri sendiri. la sangat ditentukan oleh pengaruh di seputar peristiwa yang akan diberi keadilan tersebut. Dalam prakteknya, implementasi prinsip keadilan dalam sistem hukum Indonesia sering kali menimbulkan berbagai permasalahan dan tantangan. Dalam beberapa dekade terakhir, munculnya kasus-kasus korupsi tingkat tinggi, penyalahgunaan kekuasaan, ketidaksetaraan dalam akses terhadap keadilan, serta kelemahan dalam penegakan hukum telah menimbulkan keraguan dan kritik terhadap efektivitas sistem hukum Indonesia dalam mencapai keadilan yang sebenarnya. Selain itu, kondisi sosial ekonomi yang heterogen di Indonesia, dengan disparitas yang signifikan antara daerah perkotaan dan pedesaan, serta antara kelompok-kelompok sosial, agama, dan etnis, juga menjadi faktor yang mempengaruhi implementasi prinsip keadilan dalam sistem hukum.

Korupsi merupakan satu dari beberapa masalah besar yang hampir terjadi diseluruh negara. Korupsi sering dikatakan adalah suatu penyakit yang merajalela yang sulit untuk disembuhkan. Bukti korupsi sulit disembuhkan adalah banyaknya berita di media cetak atau televisi yang membahas permasalahan korupsi. Tidak jarang pula, pelaku korupsi tidak merasa malu dengan apa yang telah dilakukannya. Menurut perspektif hukum, berdasarkan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 diatur bahwa korupsi adalah tindakan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penegakkan hukum di Indonesia ini juga belum maksimal diterapkan karena dalam rangka penegakkan hukum masih seperti halnya kapak yang tajam kebawah dan tumpul keatas. Jika kita membandingkan penegakkan hukum di Indonesia banyak sekali terjadi ketidakadilan hukum, contohnya rakyat biasa yang melakukan pencurian kecil yang merugikan dalam hitungan rupiah namun dituntut untuk dipenjarakan selama beberapa tahun. Sedangkan pejabat yang yang mengkorupsi uang negara dan uang rakyat bebas untuk mengabiskan uang hasil korupsinya. Berkaca dari sini bahwasanya penegakkan hukum di Indonesia belum maksimal diterapkan dan menajdi harapan besar bagi masyarakat Indonesia agar hukum dapat ditegakkan. Kebijakan yang diatur oleh pemerintah melalui hukum tentu sangatlah baik bagi tatanan hidup masrakat, namun realita yang terjadi adalah kebijakan yang dibuat warga negara ini hanya berlaku bagi rakyat biasa sedangkan pejabat pemerintahan bebas dari tuntunan hukum. Sangat baik seandainya pemrintah bekerjasama dengan warga negara dalam menegakkan keadilan dan menciptakan kerjasam yang baik agar tercapainya cita-cita yang diinginkan bersama.

Perlu kita sadari secara bersama, persoalan keadilan hukum, yang kelihatan kecil. Akan tetapi, problem ini sering muncul di dalam kehidupan sekitar kita. Kita lihat saja banyak penjabat negara yang melakukan praktek korupsi uang rakyat, itu sesungguhnya mencerminkan ketidakadilan secara hukum terhadap rakyat kecil. Masih hangat dalam pikiran kita, kasus korupsi dana bantuan sosial, dengan menggelapkan dan mengkorupsi uang pajak dari rakyat, untuk kepentingan diri sendiri dan tidak diberikan hukum secara setimpal yang sesuai dengan perbuatannya. Selain itu, mereka yang terlibat kasus korupsi mampu lolos dari jeratan hukum,dan bahkan mafia peradialan, di mana para hakim dan penegak hukum justru bermain-main dengan hukum, para penegak hukum mudah disuap dan bahkan ketika para penegak hukum ketika dihadapkan dengan para penguasa yang terlibat dalam kasus korupsi pun, yang jelas-jelas terlibat sebaliknya diloloskan dari vonis hukuman.

Dalam upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki kewenangan melakukan koordinasi dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga Pemerintah Pusat yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun dalam perkembangannya, kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dirasakan kurang efektif, lemahnya koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf Komisi Pemberantasan Korupsi, serta adanya masalah dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, yakni adanya pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, problem Penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadi tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum, serta kelemahan belum adanya lembaga pengawas yang mampu mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga memungkinkan terdapat cela dan kurang akuntabelnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Korupsi adalah suatu tindakan yang merugikan masyarakat secara besar-besaran. Tindakan ini menyebabkan kerugian tidak hanya dari segi materi, tetapi juga merusak integritas dan membatasi kemajuan sosial ekonomi. Korupsi menjadi salah satu masalah serius yang menghambat kemajuan sosial ekonomi di banyak negara di seluruh dunia. Sedangkan integritas adalah kualitas yang sangat penting dalam membangun suatu negara yang demokratis dan berkeadilan. Korupsi merusak integritas, karena tindakan korupsi biasanya dilakukan oleh para pejabat atau orang yang memiliki kekuasaan. Ketika orang-orang yang memegang kekuasaan tersebut terlibat dalam tindakan korupsi, maka mereka akan kehilangan integritas dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada institusi negara. Dalam hal ini, korupsi dapat merusak integritas institusi dan menciptakan ketidakpercayaan dalam sistem hukum dan pemerintahan, sehingga membatasi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial. Misalnya, dalam pengelolaan anggaran negara, tindakan korupsi dapat menyebabkan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau program-program sosial, malah digunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Korupsi dan Ketidakadilan Hukum menjadi permasalahan utama yang menghambat akses masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum. Dinamika sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia mempengaruhi implementasi prinsip keadilan dalam sistem hukum. Tantangan seperti praktik korupsi yang merajalela, intervensi politik, dan ketidaksetaraan akses terhadap keadilan menjadi hambatan utama. Selain itu, budaya hukum yang berkembang juga memengaruhi kesadaran hukum masyarakat. Upaya pemberantasan korupsi dan peningkatan keadilan hukum memerlukan koordinasi yang lebih baik antara lembaga penegak hukum, reformasi peraturan perundang-undangan yang berkualitas, serta kesadaran hukum yang kuat dari masyarakat dan aparat penegak hukum itu sendiri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun