Mohon tunggu...
Aji KhairunnisaSari
Aji KhairunnisaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Gugat Perlindungan Data Pribadi Masyarakat oleh Pemerintah

4 Juli 2024   08:48 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:52 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Aji Khairunnisa Sari

1322300012

Perlindungan terhadap diri pribadi, harta benda, serta hak untuk berperasaan aman adalah bagian dari hak asasi manusia. Hal ini diatur oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya dalam Pasal 28G ayat (1).  Sebagai negara yang berdasarkan hukum, Indonesia memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga hak-hak pribadi warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap data pribadi. 

Sebagai pemegang kewajiban, negara harus dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk melindungi hak-hak individu dan kelompok masyarakat yang memiliki hak-hak tersebut. Hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu tersebut merupakan tanggung jawab dan kewajiban negara untuk melindungi dan memastikan hak asasi manusia terpenuhi. 

Kewajiban ini mengharuskan pemerintah untuk merumuskan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan atas data pribadi, menjamin hak-hak terkait perlindungan diri, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya mengakui dan menghormati privasi orang lain. 

Perlindungan data pribadi diatur dalam berbagai peraturan baik di tingkat nasional maupun internasional, dan salah satu regulasi terbaru yang telah disahkan adalah Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa Data Pribadi adalah informasi tentang individu yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung, baik secara individual atau melalui kombinasi informasi dari berbagai sumber, baik yang bersifat elektronik maupun non-elektronik. 

Pengertian Perlindungan Data Pribadi dalam UU PDP adalah semua tindakan yang dilakukan untuk melindungi data dari segala proses yang bertujuan untuk menjamin hak konstitusional setiap orang. 

Namun, dalam praktek pemenuhan hak perlindungan data pribadi, masih ada beberapa masalah yang sering terjadi dan sebagian belum terselesaikan hingga saat ini. Contohnya, dalam administrasi kependudukan, data-data warga seperti nama, nomor kartu keluarga, nomor akta kelahiran, dan lain-lain tersebar karena arsip dokumen kependudukan tidak dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya.

Berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Administrasi Negara Nomor 2 Tahun 2019, jika rakyat merasa didiskriminasi oleh tindakan melanggar hukum dari pemerintah, mereka memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan administrasi. 

Gugatan ini dapat berisi permintaan agar pemerintah melakukan tindakan tertentu, menghentikan kegiatan tertentu, atau memberikan kompensasi. Tanggung jawab hukum pemerintah tidak dapat dihindari ketika terjadi kesalahan, yang timbul jika terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pemerintah. Kausalitas antara tanggung jawab hukum dan kesalahan merupakan hal yang dapat ditemukan dalam situasi tersebut. 

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, jika terjadi tindakan yang melanggar hukum, konsep ganti rugi diterapkan. Warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan atas kerugian yang terjadi, yang bisa berupa pembayaran uang sebagai bentuk kompensasi, termasuk subsidi atau ganti rugi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun