Mohon tunggu...
Aji KhairunnisaSari
Aji KhairunnisaSari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tanggung Gugat Perlindungan Data Pribadi Masyarakat oleh Pemerintah

4 Juli 2024   08:48 Diperbarui: 4 Juli 2024   08:52 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam konteks ini, dapat diartikan bahwa warga negara memiliki hak untuk menuntut ganti rugi dari pemerintah. Secara hukum, konsep ganti rugi dibedakan menjadi dua, yaitu ganti rugi karena wanprestasi dan ganti rugi karena perbuatan melawan hukum. 

Tidak semua konsep yang berlaku untuk ganti rugi akibat wanprestasi seharusnya diterapkan pada ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum. Sebagai contoh, konsep punitive damage atau ganti rugi yang menghukum. Konsep ganti rugi ini mengharuskan pihak yang melakukan pelanggaran untuk membayar jumlah yang lebih besar daripada kerugian sebenarnya yang diderita korban.

Ganti rugi diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yang pertama-tama dibahas dalam KUHPerdata Pasal 1365. Pasal ini mengatur berbagai kemungkinan jenis tuntutan, termasuk ganti rugi dalam bentuk uang dan restitusi untuk mengembalikan keadaan semula. 

Maka dapat dilihat bahwa ganti rugi tidak hanya berbentuk uang. Menurut putusan Hoge Raad tahun 1918, restitusi untuk mengembalikan keadaan seperti semula dianggap sebagai bentuk yang paling sesuai untuk mengganti kerugian. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang menegaskan bahwa pengembalian keadaan semula setidaknya pada tingkat yang mungkin dilakukan tidak melanggar hukum.

Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa regulasi tentang hak dan kewajiban pemilik data serta proses pengolahan data diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah kebocoran data di masa depan. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi mengatur kewajiban untuk bertanggung jawab, yang memerlukan tindakan dari pihak penyelenggara data dalam melakukan pemrosesan dan pengawasan data, serta memastikan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban pemilik data pribadi serta pihak terkait.

 Lebih dulu, kita memeriksa kewajiban Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dalam melakukan pemrosesan data pribadi. Dalam bagian ini, terdapat sejumlah larangan, seperti menjaga kerahasiaan data pribadi, melindungi data pribadi dari pemrosesan yang tidak sah, menghapus data yang telah melewati masa retensi, serta mempertanggungjawabkan pemrosesan data pribadi untuk memenuhi kewajiban. 

Selain itu, Pasal 65 dan Pasal 66 juga dibahas. Pasal 65 UU PDP melarang tiga hal, yakni perolehan dan pengumpulan data pribadi yang bukan miliknya untuk keuntungan pribadi atau orang lain, pengungkapan data yang bukan miliknya, serta penggunaan data pribadi yang bukan miliknya. Sementara itu, Pasal 66 UU PDP melarang pembuatan data pribadi palsu atau pemalsuan data pribadi untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Undang-Undang Administrasi Kependudukan merupakan peraturan perundang-undangan yang pertama kali mengatur tentang data pribadi, dimana dalam Undang-undang ini ditegaskan kewajiban negara untuk menjaga kerahasiaan data perseorangan dan dokumen kependudukan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 79. Setiap individu yang tanpa izin menyebarkan Data Kependudukan dan Data Pribadi dapat dihukum dengan pidana penjara atau denda. Begitu juga, setiap individu atau badan hukum yang tanpa izin mencetak, menerbitkan, atau mendistribusikan Dokumen Kependudukan akan dikenai pidana penjara dan denda.

Ini menghasilkan konsep tanggung jawab atau pertanggungjawaban jabatan atau individu. Beberapa peraturan hukum di Indonesia mengatur bahwa warga negara memiliki hak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi jika hak-hak mereka dilanggar. 

Beberapa di antaranya terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru-baru ini disahkan. Peraturan-peraturan tersebut menjadi panduan bagi penulis untuk mempertimbangkan ketentuan-ketentuan apakah negara dapat atau tidak dapat diajukan pertanggungjawaban jika gagal melindungi data pribadi warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun