Hakim dengan kedudukannya yang mulia dan kerap disebut sebagai “wakil” Tuhan di muka bumi menggambarkan bahwa betapa urgennya peran hakim sebagai penegak hukum. Dari uraian di atas dapat disimpukan bahwa hakim yang ideal adalah hakim, memiliki wawasan keilmuan yang luas, berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, memiliki integritas yang tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, serta dapat bersikap Professional. Bila para hakim sikap ideal dan mengikuti/ melaksankan kode etiknya, maka para pihak yang menginginkan keadilan di pengadilan akan mendapatkannya. Dan dengan prilaku hakim yang baik pula, maka wibawa pengadilan pun akan tetap terjaga kepastian hukum dan keadilan dalam perkara yang mereka hadapi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H